Dewan Terima Draft Raperda RPJMD Kapuas 2018-2023

    KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menerima draft rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas tahun 2018-2023.

    Draft raperda tersebut diterima Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan didampingi Wakil Ketua I Robert L Gerung dari Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor melalui rapat paripurna ke 1 masa persidangan I tahun 2019 pada, Jumat (15/2/2019).

    Dalam paripurna tersebut, HM Nafiah Ibnor mengatakan, penyampaian raperda RPJMD merupakan tahapan dan proses penting penyusunan RPJMD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Kemudian amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi raperda tentang RPJPD dan RPJMD.

    Lanjut Nafiah, dalam tahapan dan proses penyusunan RPJMD sebagaimana ketentuan tersebut telah dilaksanakan beberapa tahapan.

    “Yang diawali penyusunan rancangan teknokratik yang disempurnakan menjadi rancangan awal RPJMD dengan menyeleraskan visi, misi, program dan kegiatan prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih periode 2018-2023,” ujarnya.

    Kemudian, kata Nafiah, rancangan awal RPJMD tahun 2018-2023 juga telah dibahas dalam rapat gabungan komisi DPRD Kapuas dan telah ditandatangani nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Kapuas.

    “Selanjutnya dilakukan konsultasi oleh tim evaluasi RPJMD Kapuas dengan tim evaluasi RPJMD Provinsi Kalteng,” tukasnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)