Sedot Anggaran 140 Milliar Proyek Jalan Cilik Riwut Diduga Asal, DPRD Kotim Minta Hentikan Pengerjaan

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Ketua DPRD Kotim, H M Jhon Krisli dan Anggota Komisi IV DPRD Kotim melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan drainase di kawasan Jalan Ahmad Yani, Sampit, Selasa (12/2/2018) siang.

    Dalam hasil sidaknya, Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli menyimpulkan adanya sejumlah kekurangan yang harus segera dibenahi dari kualitas proyek draienase karna ada beberapa item yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

    Di antaranya adalah masalah cerucuk kayu galam yang diperuntukan untuk pondasi diduga tidak sesuai spesifikasi selain itu papan plang proyek yang tidak terpasang kemudian plang asuransi ketenaga kerjaan (astek).

    Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pengerjaan drainase jalan ini dilakukan pada beberapa titik, yakni di Jalan Ahmad Yani Jalan Chilik Riwut, dan Jalan Kapten Mulyono dengan total anggaran keseluruh menelan biaya kurang lebih Rp. 200 miliar dibagi menjadi selama tiga tahun anggaran (multiyears) terhitung mulai dari 2018-2020.

    Adapun rinciannya untuk jalan cilik riwut menelan biaya anggaran sebesar Rp.140 milliar itu sepaket dengan pelebaran badan jalan sekaligus pengaspalan sedangkan untuk jalan Ahmad Yani menelan Rp. 30 milliar diperuntukan guna membenahi drainase dalam perkotaan kemudian jalan MT Haryono menelan anggaran APBD sebesar Rp. 20 milliar.

    Ketua DPRD Kotim Dua Periode ini menyesalkan apabila proyek pengerjaan drainse tersebut terkesan asal-asalan sebab anggaran yang dikucurkan ratusan milliar untuk wilayah perkotaan tersebut sudah mengorbankan untuk pos anggaran kecamatan dan desa lainnya.

    “Sangat disayangkan bila pengerjaan nya asal-asal apalagi anggaran yang dikucurkan tidak sedikit dan itu mengorbakan pos anggaran yang sama pentingnya dengan proyek yang dimultiyearskan saat ini,” kata Jhon Krisli. Belum lama ini.

    Sebab itu ia meminta pemerintah daerah melalui dinas pekerjaan umum untuk menghentikan aktifitas kegiatan pelaksanaan proyek tersebut dan mengembalikan spesifikasi sesuai dengan spek pekerjaan yang sebagaimana mestinya

    “Karena apabila dilanjutkan tentu akan menimbulkan kerugiaan negara dan itu urusan penegak hukum jadi sebaiknya dihentikan dulu kegiatan tersebut dan dikembalikan dulu kespesifikasi awal proyek,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)