Sejumlah Organisasi Dayak Datangi Disnakertrans Kalteng terkait Kabar Program Transmigran, Ini Hasilnya

    Editor: Irfan

    PALANGKA RAYA – Sejumlah pengurus organisasi dari Forum Pemuda Dayak (Fordayak) dan Persatuan Pemuda Dayak (Paperdayak) Kalimantan Tengah serta beberapa orang mantir adat mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dam Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (14/2/2019).

    Kedatangan mereka dalam rangka melakukan audiensi terkait dengan adanya informasi beberapa waktu lalu di salah satu media massa yakni pemberitaan dibutuhkannya transmigran yang berjumlah sekitar 1,4 juta jiwa di Kalteng.

    “Kedatangan kami ke Disnakertrans Kalteng adalah dalam rangka untuk membangun komunikasi yang baik agar kedepannya tidak ada lagi miss komunikasi serta agar sesuatu yang viral di media sosial dapat ditekan” ucap Ketua Fordayak Kalteng Bambang Irawan.

    Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalteng Rivianus Syahril Tarigan mengatakan, apa yang dia sampaikan sebelumnya bahwa angka 1,4 juta tersebut bukan angka ketransmigrasian, namun merupakan angka peluang kerja yang dibutuhkan khususnya di wilayah Kalteng.

    “Saya rasa sudah jelas saya sampaikan bahwa angka tersebut bukan angka Ketransmigrasian namun angka peluang kerja. Serta saya memohon khususnya kepada media agar dalam pemberitaan tidak menambahkan atau mengurangi apa yang disampaikan agar berita dapat menjadi benar,” ucap Syahril.

    Dalam audiensi tersebut Ketua Fordayak Kalteng Bambang Irawan secara langsung mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya berencana akan melakukan aksi damai yang seyogyanya dilaksanakan pada Senin 18 Februari 2019. Namun karena sudah dilaksanakannya pertemuan dengan Disnakertrans sekaligus mendengarkan klarifikasi terkait dengan angka peluang kerja tersebut sehingga pelaksanaan aksi damai tersebut dibatalkan.

    Dikesempatan itu, Fordayak dan Perpedayak menyampaikan sejumlah tuntutan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama serta ditandatangani. Poin tersebut diantaranya berbunyi yakni prioritaskan lapangan pekerjaan dan tenaga kerja lokal secara terbuka dan transparansi, berikan penguatan kapasitas SDM.

    Poin selanjutnya adalah prioritaskan hak-hak masyarakat lokal dalam pengakuan kawasan dan pengelolaan kawasan. Kemudian memberdayakan masyarakat lokal di semua aspek kehidupan yang berkenaan dengan program transmigrasi dan tenaga kerja. Serta yang terakhir adalah meminta Gubernur Kalteng untuk meninjau kembali tidak berlakunya moratorium terkait ketransmigrasian.

    (apr/beritasampit.co.id)