Ngaku Anggota BNN Kobar, Eh Ternyata Malah Pemakai Narkoba

    PANGKALAN BUN – Seorang pemuda berinisal AN (23) yang merupakan warga Desa Sei Kapitan, Kecamatan Kumai, nekat melakukan pencatutan nama Badan Narkotika Negara Kabupaten Kotawaringin Barat (BNN Kobar) dalam memuluskan aksinya mengedarkan narkoba.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP I Wayan Korna, saat dikonfirmasi beritasampit melalui telepon selulernya Sabtu (16/2/2019) membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat, ada seorang pria berinisial AN, yang mengaku petugas dari BNN.

    “Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pada Kamis malam (14/2/2019) kami dengan sejumlah personil langsung mendatangi rumah terlapor di Desa Sei Kapitan Kecamatan Kumai,” kata Wayan.

    Menurut I Wayan Korna, modus AN mencatut sebagai petugas BNN Kabupaten Kobar, untuk menakut-nakuti sejumlah temannya yang sering menyalah gunakan narkoba.

    “Ia mencatut nama petugas BNN Kabupaten Kobar agar ditakuti di lingkungan pergaulannya dan memberikan rasa aman kepada teman-temannya yang merupakan penyalahguna Narkoba,” ujar I Wayan Korna.

    Pelaku AN ini juga merupakan penyalahguna narkoba. Ia sering menjanjikan kepada kurir-kurir tempat AN membeli Narkotika jenis sabu, bahwa BNN tidak akan menangkap jika memberi barang yang lebih banyak kepadanya.

    “Berdasarkan pernyataan saksi kepada petugas BNN, AN pernah mengaku sebagai orang kepercayaan BNN Kabupaten Kobar, hal tersebut ia ungkapkan kepada seorang wanita penyalahguna Narkotik, dan melakukan pengancaman kepada wanita tersebut agar menuruti perkataan AN jika ingin aman dari BNN Kobar,” paparnya.

    Sementara itu dalam proses pemeriksaan, pelaku AN telah menjalani tes urine dan didapatkan hasil positif mengkonsumsi Amphetamin dan Methampetamin.

    “Saya mengimbau jika ada korban lain yang merasa dirugikan oleh AN ataupun ada oknum lain yang menyalahgunakan nama BNN Kobar, diharapkan untuk segera melaporkan kepada kami. Sehingga kami bisa berkordinasi dengan Polres Kobar untuk menindaklanjuti kasus serupa, karena perbuatan tersebut merupakan pencemaran nama baik institusi negara,” tegas I Wayan Korna.

    (Man/Beritasampit.co.id).