Garap Luar HGU dan Tidak Berikan Plasma PT BSP Terancam Rekomendasi Dewan

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Dalam rapat dengar pendapat yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kotim oleh pihak Komisi II dan III yang mana dipimpin langsung oleh H Supriadi MT selaku unsur pimpinan dewan Selasa (19/2/2019) tadi pagi, sedikitnya ada lima poin yang jadi hasil rapat berkaitan dengan PT BSP di Kecamatan Cempaga.

    Setelah melalui perdebatan panjang yang mrana memakan waktu lebih dari Tiga jam itu akhirnya jajaran dewan menyimpulkan agar PT Borneo Sawit Perdana (BSP) mempertanggung jawabkan segala tindakan operasinya selama ini yang dinilai sudah merugikan banyak pihak baik masyarakat maupun negara.

    Dalam kesimpulannya DPRD Kotim meminta agar pemerintah daerah mengevaluasi perizinan PT BSP yang mencapai 16.000 hektar lebih tersebut. Selain itu Dewan juga meminta agar PT BSP melaksanakan tanggung jawabnya bermitra secara Plasma terhadap masyarakat ditempat perusahaan tersebut beroperasi.

    “Ketiga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap PT BSP yang menggarap Empat Ribu Seratus Hektar lahan diluar HGU,” ujar Supriadi MT membacakan kesimpulan rapat baru saja.

    Sedangkan poin ke Empat, dewan mendesak agar pihak PT BSP menghentikan kegiatan operasional penggarapan lahan diluar perizinan atau HGUnya tersebut.

    Selain itu dewan juga mendesak pemerintah daerah membentuk tim khusus agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT BSP tersebut.

    (drm/beritasampit.co.id)