Kasus Vanessa Angel, DPR RI Minta Pemesan Jasa Prostitusi juga Dihukum Tegas

    Editor: A Uga Gara

    JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Nasir Djamil mengatakan bahwa RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Prostitusi yang dibahas oleh DPR dan pemerintah hingga kini belum rampung.

    Demikian dikatakan Nasir dalam diskusi forum legislasi ‘Akankah soal prostitusi masuk RUU KUHP yang diinginkan Polisi’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, (19/2/2019.

    Menurut Nasir, pengaturan tentang prostitusi, baik Vanessa Angel, pelanggan dan mucikari harus diberi hukuman yang tegas. Karena berdasarkan keyakinan masyarakat perilaku tersebut telah melanggar norma kesusilaan dan agama.

    “Jadi, pandangan saya bukan pelaku (vanessa) dan mucikari aja yang dijerat hukuman. Tapi pemesan jasa juga seharusnya diberi ancaman pidana yang tegas. Kenapa, karena praktek itu adalah salah satu bentuk kejahatan,” tegas Nasir.

    Oleh karena itu, Nasir mengusulkan agar ada poin terkait oknum pemesan jasa prostitusi yang dimasukkan dalam RUU KUHP. Sehingga, praktek prostitusi di Indonesia tidak berkembang biak.

    “Kita adalah negara Berketuhanan yang Maha Esa. Jadi PSK, mucikari dan juga pelanggannya itu saya pikir harus ada ancaman yang tegas untuk mereka. Selamanya ini pengguna jasa PSK, enak-enak saja dia, tanpa ada hukuman,” pungkas Nasir.

    Menanggapi paparan tersebut, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar memang mengakui bahwa soal kasus prostitusi hingga menjerat Artis Vanessa Angel itu dikarenakan kedudukan perempuan telah diatur dalam pasal 285- 296 KUHP.

    Dalam pasal itu, beber Fickar, tidak ada yang mengatur tentang pengguna jasa prostitusi itu dijerat hukuman. KUHP hanya mengatur yakni pelaku pemerkosaan terhadap perempuan dan soal pencabulan perempuan dibawah umur.

    “Jika kemudian pasangan sama- sama suka dalam melakukan hubungan seksual seperti dialami VA dan pria hidung belang. Ya, pengguna tidak dijerat karena belum ada aturan untuk menjeratnya,” tandas Fickar.

    (dis/beritasampit.co.id)