Pemkab Sukamara dan DPRD Sukamara Belajar Pengelolaan Sarang Burung Walet di Katingan

    Editor: A Uga Gara

    KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabuoaten Sukamara. Rombongan dari daerah kotawaringin tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Katingan Nikodemus di ruang rapat Bupati Katingan, Selasa (19/2/2019).

    Kunjungan kerja tersebut dalam rangka studi banding pengelolaan sarang burung walet di Kabupaten Katingan tersebut, dihadiri ketua rombongan Asisten II Sekda Kabupaten Sukamara dan anggota DPRD Sukamara dan sejumlah SOPD lingkup pemerintah daerah Sukamara.

    Sekda Katingan Nikodemus menyampaikan ucapan terimakasih kepada rombongan yang sudah hadir dari Sukamara yaitu dalam rangka studi banding pengelolaan sarang burung walet di Kabupaten Katingan.

    “Kami dari Pemerintah daerah Kabupaten Katingan sangat menyambut baik atas kedatangan rombongan pemerintah daerah Kabupaten Sukamara untuk datang ke Kabupaten Katingan dalam hal pengelolaan sarang burung walet,” ucapnya.

    Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah Kabupaten Katingan melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Elmon Siantury menjelaskan beberapa teknis tentang pengelolaan potensi gedung walet di Kabupaten Katingan pada tahun 2018 adalah kurang lebih 2.700 buah.

    Kemudian, menurutnya terdapat potensi pendapatan daerah berupa, PBB, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak burung walet.

    “Sehingga, dalam penyederhanaan proses perizinan peraturan daerah Kabupaten Katingan nomor 17 tahun 2011 tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Dan perubahan peraturan daerah Kabupaten Katingan nomor 7 tahun 2018 tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet,” terangnya.

    Sementara dari pihak Pemerintah daerah Kabupaten Sukamara memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Katingan telah sukses dalam melakukan pengelolaan sarang burung walet sampai sekarang ini.

    (ar/beritasampit.co.id)