Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Desak Pemko Palangka Ajukan 5 Raperda Untuk Segera Dibahas

    PALANGKA RAYA-Masa jabatan Anggota DPRD Kota Palangka Raya berakhir pada tanggal 14 Agustus 2019 mendatang. Namun masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan, salah satunya terkait dengan fungsi legislasi.

    Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, dari sejumlah Raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) saat ini tersisa 11 Rapeda yang belum tuntas dibahas.

    Dari 11 Raperda tersebut, 3 diantaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. Sedangka 8 Raperda lainnya diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, namun 5 diantaranya hingga saat ini belum juga dibahas.

    “Dari 8 itu ada 3 Raperda yang rutin dibahas karena menyangkut masalah anggaran. Sedang sisanya 5 Raperda masih menunggu usulan pembahasan dari Pemerintah Kota,” jelas Riduanto kepada awak media, Selasa (19/2/2019).

    Menyinggung sisa 5 Raperda yang belum dibahas tersebut, Politisi PDIP ini menyebutkan semua itu tergantung kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Hal iti mengingat Raperda tersebut sudah masuk di Prolegda, namun belum juga diajukan dalam Rapat Paripurna untuk selanjutnya dibahas oleh Anggota DPRD Kota bersama eksekutif.

    “Semuanya tergantung Walikota dan SKPD-nya. Kalau sudah disampaikan dalam Pidato Pengantar Walikota dalam sidang Paripurna, maka besoknya akan langsung dibahas. Sekarang kita tinggal menunggu dari Pemerintah Kota Palangka Raya,” jelasnya.

    Agar tidak menjadi pekerjaan rumah bagi Anggota DPRD Kota Palangka Raya pada periode berikutnya, Rudianto mendesak Walikota dan SKPD-nya agar segera disampaikan dalam Pidato Pengantar Walikota berikutnya.

    (gra/beritasampit.co.id)