Warga Tiga Desa Padati Gedung Dewan Saat RDP Bahas CSR dan Plasma

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Puluhan warga dari Tiga Desa memadati gedung DPRD Kotim pada Selasa (19/2/2019) sejak tadi pagi. Kedatangan warga tersebut berkaitan dengan agenda Dewan yang membahas permasalahan CSR dan juga Plasma yang dituntut oleh masing-masing Desa.

    Berdasarkan pantauan di lapangan dalam rapat dengar pendapat tersebut puluhan warga tersebut datang dari Desa parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Desa Rubung Buyung, Desa Patai,Kecamatan Cempaga yang mana menuntut hak Plasma 20 persen dari pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Sedangkan warga dari Kecamatan Mentaya Hilir Utara sendiri menghadiri RDP lantaran menuntut kejelasan pembangunan Jalan Ramban yang mana akan dilaksanakan oleh pihak perusahaan dari program CSR oleh PT NSP yang mana beroperasi di wilayah tersebut.

    Dalam hal ini jajaran Komisi II dan juga pihak Komisi III selaku yang membidangi masalah perkebunan dan sosial juga tampak hadir dalam RDP tersebut. Selain itu pihak Kejaksaan, TNI dan Polri termasuk pihak Eksekutif juga berhadir dalam pembahasan tersebut.

    Dalam pembahasan yang dilakukan tersebut Rimbun ST selaku Ketua Komisi III kembali menyayangkan bahwa pihak Eksekutif yang hadir lagi-lagi bukan pejabat yang bisa memberikan keputusan.

    “Kalau seperti ini percuma kita lanjutkan forum rapat ini, mereka yang datang bukan orang yang bisa memberikan keputusan,” ujar Rimbun.

    Rapat dengar pendapat ini terus berlanjut membahas masalah tuntutan masyarakat berkaitan dengan Plasma 20 persen yang belum terealisasi hingga saat ini oleh PT BSP.

    Sedangkan menurut Suparman selaku perwakilan Desa Patai dalam aturan seharusnya kewajiban perusahaan yang mana tertuang dalam MoU wajib memberikan Plasma.

    “Aturan itu sudah jelas, sebelum mereka mendapatkan izin, MoU berkaitan dengan Plasma atau kemitraan dengan masyarakat itu harus dilakukan untuk kebutuhan dasar perizinan,” ujarnya.

    Rapat hingga kini masih terus berlanjut dan masih menunggu kesimpulan dari hasil pembahasan antara legislatif,eksekutif dan jajaran pemerintah daerah termasuk pihak perusahaan yang bertanggungjawab atas hal ini.

    (drm/beritasampit.co.id)