DPRD Dukung Pemkab Kobar Revisi Perda Sarang Burung Walet

    Editor : Maulana Kawit

    PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat Triyanto sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang akan di ambil Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) pengeloaan Sarang burung walet.

    Menurut Triyanto revisi dari Perda sarang burung walet itu sangat penting dan harus segera di usulkan agar pada tahun 2019 ini PAD yang di targetkan akan teralisasi.

    “Kami ucapkan terima kasih kepada Badan Pendapatan Daerah Kobar yang telah bekerja keras meningkatkan PAD dari sarang burung walet meski pun belum teralisasi dari yang di targetkan, namun hal itu sebagai bahan evaluasi kita semua untuk melakukan perbaikan isi dari Perda, hal itu sangat penting agar Tim yustisi bisa bekerja lebih efektif lagi dalam ambil langkah tegas,” ujar Triyanto usai menghadiri acara temu sharing antara Pemkab Kobar dengan Pemkab Sukamara dan Barito Utara perihal pengelolaan sarang burung walet.

    Triyanto pun mencontohkan ada hal yang belum tertuang dalam Perda itu perihal kerja tim Yustisi ketika pihak pemilik gedung sarang burung walet belum membayar pajak kepada daerah.

    “Misalnya saja selama ini kita atau Tim yustisi dalam langkah tegas hanya melakukan pemasangan stiker dan menyegel, tetapi tim Yustisi belum Berani masuk dalam gedung sarang burung walet itu karena dikhawatirkan akan melanggar aturan meski pun tim Yustisi ini lengkap baik dari Polri / TNI pun ada, tetapi kita perlu ada aturan yang mengatur langkah tegas untuk tim Yustisi itu sendiri, ” ujar Triyanto.

    Triyanto pun mengakui saat ini berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah ada 1500 lebih gedung sarang burung walet yang ada di Kobar tetapi retribusi yang masuk masih sangat rendah. Padahal Pemkab kobar sangat mendukung keberadaan usaha sarang burung walet itu.

    “Langkah yang di ambil Pemkab kobar yang bekerjasama dengan Balai Karantina hewan itu sangat tepat karena hanya melalui balai karantina hewan itulah di dapat angka pengiriman,” ujar Triyanto.

    Dia pun mengharapkan agar seluruh pemilik gedung sarang burung walet ada niat baik untuk menaati aturan yang berlaku.

    (Man/Beritasampit.co.id).