Kepala Botak Sambil Tertunduk Malu, Budak Sabu Ini Mendekam Dipenjara?

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Timotius alias Ingus, warga Jalan Jembatan Kuning No 79 RT 023 RW 03 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), lantaran menjalankan profesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

    Peristiwa penangkapan terhadap tersangka berusia 30 tahun itu dilakukan oleh Satreskoba di Jalan Kembali 4, barak pintu No 2 milik Akong RT 022 RW 03 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapan, Kota Sampit.

    “Tersangka kami amankan pada hari Rabu kemarin (20/2/2019) sekitar pukul 09.30 Wib. Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 7,96 gram. Selain itu ada juga barang bukti lainnya,” kata pejabat sementara Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (21/2/2019).

    Menurut Iptu Arasi. Pengeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT 22 itu ditemukan dalam rumah barak yang ditempati tersangka, petugas Kepolisian menemukan 4 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing sebanyak 2 bungkus plastik kecil yang bersi serbuk kristal warna bening.

    “Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu ditemukan oleh anggota di lantai di ruang tengah rumah barak yang ditempati Ingus, kini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Iptu Arasi.

    (im/beritasampit.co.id).