Tergiur Untung 1 Hari Capai 2 Juta, Ingus : “Saya Tahu Menjual Sabu Itu Dilarang”

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Berdalih tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara, Timotius alias Ingus nekat kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

    Hal itu diutarakan oleh tersangka yang memiliki postur tubuh tinggi kurus saat periksa oleh penyidik anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba). Kepada penyidik, Ingus mengaku setelah satu bulan keluar dari penjara ia kembali mengedarkan sabu-sabu.

    “Saya baru keluar satu bulan dari penjara, karena tidak memiliki pekerjaan saya mengedarkan sabu-sabu,” tutur tersangka kepada penyidik Satreskoba, Kamis (21/2/2019).

    Saat dibincangi beritasampit.co.id, tersangka mengakui bahwa memiliki atau menjual sabu-sabu itu dilarang dan jika tertangkap oleh polisi akan mendapatkan hukuman berupa masuk penjara.

    “Saya tahu menjual sabu itu dilarang, yah itu. Karena tidak punya pekerjaan saya memilih kembali menjual sabu sampai saya kembali diamankan saat ini,” ungkap Ingus.

    Pria yang pernah masuk kedalam penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2016 ini juga mengakui, karena keuntungan dari menjual sabu cukup dan hingga membuatnya ia lebih memilih pekerjaan kotor tersebut.

    “Dalam satu hari jika sabu yang saya jual laku semua saya bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta. Kadang 2 juta itu bisa satu Minggu bahkan satu bulan baru bisa saya dapatkan,” ucap tersangka sembari menundukkan kepalanya.

    (im/beritasampit.co.id).