Wakil Bupati : Perda Retribusi Sarang Burung Walet akan di Revisi, Ini Alasannya?

    Editor : Maulana Kawit

    PANGKALAN BUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam waktu dekat akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi sarang burung walet.

    Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah usai acara temu sharing antara Pemkab Kobar dengan Pemkab Sukamara dan Barito Utara perihal pengelolaan sarang burung walet , Kamis (21/2) di Aula Kantor Bupati Kobar.

    “Pada tahun 2018 kita menargetkan PAD dari sarang burung walet sebesar Rp 5 miliar namun realisasihya hanya 23 persen saja yakni sebesar Rp 1,1 miliar, angka itu lebih baik dibandingkan pada tahun 2017,” kata Wakil Bupati Ahmadi Riansyah

    Wakil Bupati mengakui adanya peningkatan PAD sarang burung walet sejak bulan Oktober 2018, dimana pada saat itu mendekati akhir tahun hasil evaluasi PAD baru masuk Rp 200 juta. Hal itu yang membuat tim Yustisi kerja keras.

    “Tim Yustisi yang di ketuai oleh saya langsung, saat ini mengundang para pemilik gedung sarang burung walet, kami lakukan pendekatan dan penegasan kepada pemilik gedung sarang burung walet agar mereka membayar retribusi kepada daerah saat melakukan pengiriman, bahkan dengan tegas saat itu kami Tim yustisi akan bertindak memasang stiker di depan gedung sarang burung walet yang menandakan belum membayar retribusi, ” ujar Wakil Bupati Ahmadi Riansyah.

    Dalam upaya meningkatkan PAD kata Wakil Bupati, Tim Yustisi juga bekerja sama dengan Balai Karantina hewan karena setiap pengiriman harus melalui Balai Karantina hewan, sehingga akan mudah mendapatkan data pengiriman.

    “Akhirnya di ambil langkah sebelum pengiriman para pengusaha sarang burung walet harus mendapatkan sertifikasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, hal itu guna mengetahui jumlah pengiriman yang berkaitan dengan retribusi daerah yang hanya sebesar 10 persen,” ujar Wakil Bupati.

    Revisi Perda tentang pengelolaan sarang burung walet kata Wakil Bupati agar ada ruang gerak yang lebih luas saat tim Yustisi mengambil langkah tegas, ruang gerak itu diatur dalam Perda itu, ketika menghadapi para pemilik gedung sarang burung walet yang tidak taat pada peraturan daerah ada sanksi tegas.

    “Perda itu kami buat sebagian dukungan Pemkab kobar terhadap usaha sarang burung walet, jangan ada anggapan kita mau mempersulit hal itu salah, justru kita bantu mereka tetapi mereka juga harus taat dong membayar pajak untuk daerah jadi seimbang saja kan,” tegas Wakil Bupati Ahmadi Riansyah.

    (Man/Beritasampit.co.id)