Dana Desa Lembeng dan Kayumban Tahap II Tidak Bisa Dicairkan, Ini Penyebabnya?

    Editor:A Uga Gara

    BUNTOK-Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2018 lalu untuk Desa Lembeng Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) dan Desa Kayumban Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tidak bisa dicairkan.

    Pasalnya, kedua desa tersebut tidak mengajukan permohonan untuk pencairan DD. “Menyusul, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahap II tahun 2018 lalu belum selesai,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barsel Drs Supriadi AS kepada beritasampit.co.id Jum’at (22/2/2019).

    Dikatakan Supriadi, untuk Desa Kayumban pengajuan permohonan anggaran tidak sempat diajukan. Disebabkan, Kepala Desa (Kades) Kayumban meninggal dunia sementara untuk Pj Kades baru saja dilantik.

    “Sementara, untuk Desa Lembeng terkait masa tugas Kadesnya telah berakhir maka harus digantikan Pj Kades,” katanya.

    Menurut Cupi sapaan akrab Kadis DSPMD Barsel ini, sebenarnya kita telah beberapa kali menyurati kedua desa tersebut.

    Agar membuat, SPJ tahap II sekaligus mengajukan permohonan pencairan untuk tahap ke-III secepatnya.

    “Bila tidak dicairkan, maka rencana kerja di desa tidak akan berjalan. Serta, sangat merugikan terhadap program kerja pemerintah terkait pembangunan wilayah desa,” jelasnya.

    Lebih lanjut Supriadi menambahkan, Imbas tidak bisa dicairkannya DD tahap III tahun 2018 lalu. Mengakibatkan, besaran anggaran untuk Desa Lembeng dan Kayumban tahun 2019 ini. “Dikurangi, silpa tahap ke-III yang tidak dicairkan tahun 2018 lalu,” pungkas Supriadi.

    (ded/beritasampit.co.id)