DPRD Kota Palangka Raya Segera Bahas Empat Raperda yang Diajukan Pemko

    PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya trlah mrngajukan 4 Raperda dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (28/2/1019).

    Keempat Raperda tersebut, yakni; Pertama, Raperda tentang Inovasi Daerah yang diprakarsai oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Palangka Raya.

    Kedua Raperda tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan di Kota Palangka Raya yang diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya.

    Ketiga, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan yang diprakarsai oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya

    Dan yang terakhir, Raperda tentang Pengelolaan Pertamanan yang diorakarsai oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya.

    Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye mengatakan keempat Raperda tersebut akan segera dibahas. “Akan langsung dibahas dalam masa sidang ini juga,” tukas

    Anna kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna. Kendati demikian, Anna mengakui belum mengetahui mekanisme pembahsan. “Apakah ini akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) atau oleh tim Bapemperda sendiri,” jelas Anna.

    (gra/beritasampit.co.id)