Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya Ingatkan, Penggunaan Dana Kelurahan Harus Sesuai Peruntukan

    PALANGKA RAYA- Kelurahan se Kota Palangka Raya mendapat kucuran Dana Kelurahan dari Pemerintah Pusat sebesar kurang lebih Rp 350 juta per kelurahan. Dana Kelurahan tersebut bersumber dari APBN tahun 2019.

    Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Beta Syailendara berharap agar Krlurahan bijak dalam penggunaan dana, mengingat dana yang disalurkan pemerintah pusat tersebut untuk peningkatan sarana dan prasana (infrastruktur) serta untuk pemberdayaan masyarakat.

    “Selain untuk dua kepentingan itu tidak boleh digunakan. Misalnya untuk membiayai dana operasional Kelurahan,” tukas Beta yang juga Ketua DPD Kota Palangka Raya ketika dibincangi di ruang kerjanya belum lama ini.

    Menurut Beta, sebegai bentuk pengawasan dari Anggota DPRD terhadap penggunaan dana kelurahan tersebut, maka pihaknya menitik beratkan pada penggunaan sesuai dengan peruntukannya.

    “Sesuai peruntukannya. Pertama, untuk peningkatan sara dan prasarana dalam kurung infrastruktur. Kedua, untuk pemberdayaan masyarakat. Seperti kelompok udaha UMKM, jadi diluar itu tidak boleh digunakan dan kami akan mengawasi itu,” tukasnya.

    Seperti diketahui, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan alokasi dana kelurahan akan dicairkan pada 2019 nanti. Pencairannya, dipastikan akan berbeda antara satu kelurahan dengan kelurahan lainnya mengacu pada perbedaan strata dari kelurahan-kelurahan yang ada.

    Namun demikian, hingga kini pemerintah belum merinci mekanisme pembagian dana kelurahan yang mencapai Rp3 triliun. “Nanti kami bahas bersama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk alokasinya. Karena kan ada beberapa strata kelurahan. Antara satu kelurahan dengan kelurahan lainnya ada perbedaannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/11).

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menjelaskan berdasarkan alokasi dana desa, pemerintah memberikan 77 persen dari total dana kepada seluruh desa secara merata.

    Kemudian, 20 persen dana akan ditambahkan ke desa-desa berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografisnya. Sementara, 3 persen lainnya ditambahkan untuk daerah tertinggal atau sangat tertinggal.

    Nah, untuk dana kelurahan, nantinya berasal dari dana desa yang mencapai Rp73 triliun pada 2019, dimana usulan pemerintah untuk menggunakan Rp3 triliun sebagai dana kelurahan telah disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 pada akhir Oktober lalu.

    Dana kelurahan ini akan dicairkan melalui Dana Alokasi Umum untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia dan pengalokasian ini akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

    “Kabupaten yang memiliki lurah dan desa, maka dana kelurahannya minimal sama dengan dana desa paling kecil atau 10 persen dari dana bagi hasil dari APBD, lalu dikurangi DAK,” kata Sri Mulyani, kala itu.

    (gra/beritasampit.co.id)