Tanah HGU Saling Menguntungkan Antara Perusahaan, Pemerintah dan Masyarakat

    Oleh: Maman Wiharja (Wartawan Beritasampit.co.id Biro Kotawaringin Barat)

    Gunjang-ganjing setelah debat Capres kedua terbitlah sejumlah pertanyaan. Sejumlah pertanyaan tersebut menguak dari berbagai kalangan birokrasi, elit politik maupun masyarakat. Dan pertanyaan yang paling mencuat kepermukan usai debat capres kedua antara lain tentang masalah tanah Hak Guna Usaha (HGU).

    Pengamatan penulis, keberadaan tanah HGU pada intinya saling menguntungkan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Contoh kecil saja di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kalau seandainya tanah milik negara tidak dikelola oleh pihak swasta untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet serta lahan jenis tanaman kayu industry Akasia Mangium dan Ekaliptus Pelita, jujur saja perekonomian di Kabupaten Kobar bakal tersendat.

    19 tahun yang lalu sekitar tahun 2000-an, pengamatan penulis, Kabupaten Kobar merupakan akhir dari punahnya sejumlah kayu industri lokal seperti kayu Ramin, Meranti, Bengkirai, Jelutung, Kamper dan lain-lainnya. Karena berbagai jenis kayu lokal tersebut nyaris habis dibabat dengan serta merta oleh sejumlah perusahaan yang diduga tidak bertanggung jawab?

    Dan prihatinnya, setelah hutan kayu tersebut gundul sama sekali tidak dari perusahaan untuk merehabilitasi hutan yang gundul dengan menanam kembali bibit tanaman kayu lokal. Malah sejumlah perusahaan yang telah ‘kenyang’ menelan uang dari hasil alam milik negara pada kabur entah kemana.

    Ada juga menanam sejumlah bibit pohon kayu lokal yang dilakukan secara serentak oleh pemerintah bersama swasta, tapi hanya setahun sekali pada acara serimonial misal di hari lingkungan hidup atau hari penanaman sejuta pohon. Tapi hasilnya kurang maksimal, sebab menanam pohonnya tidak sampai ke dalam hutan yang gundul

    Pengamatan penulis, seandainya sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) tidak ada yang masuk ke Kabupaten Kobar untuk mengontrak tanah negara menjadi tanah Hak Guna Usaha (HGU) kemudian oleh PBS dijadikan lahan Perkebunan kelapa sawit dan tanaman kayu industri banyak yang mengatakan Kabupaten Kobar bakal sulit untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya.

    Kini setelah ratusan ribu hektar tanah negara dijadikan tanah HGU di Kalimantan Tengah, sebut saja di Kabupaten Kobar yang dikelola oleh sejumlah PBS, kontribusinya cukup lumayan bisa mengembangkan perekonomian rakyat. Bahkan pihak pemerintah daerah setempat, diuntungkan karena bisa lebih cepat meningkatkan pembangunannya.

    Contoh dengan kurun waktu sekitar 2 tahun 2017-2019 dari 7 PBS peserta konsorsium di Kabupaten Kobar, 4 PBS (Sampai 31 Januari 2019) sudah bisa menggelontorkan uang hasil usahanya Rp24,4 Milliar lebih telah membantu Pemkab Kobar untuk membangun jalan perdesaan.

    Keempat PBS sampai 31 Januari 2019 yang telah ihklas menyumbangkan hasil usahanya untuk membangun jalan desa yang dilsanakan oleh masing-masing PBS antara lain 1). PT Korintiga Hutani, pekerjaan sepanjang 16,5 Rp14.042.683.000. 2). PT Bumi Langgeng Pradana Trada, sepanjang 16,6 KM Rp4.217.606.000,- 3). PT ASMR (BGA Grou), Rp 4.741.840.000,-. 4). PT Surya Sawit Sejati panjang 6,2 Km Rp1,486.500.000 ,- “Luar Biasa”.

    Itulah keberadaan tanah HGU yang dikelolah perusahaan, banyak memberikan kontribusi baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat. Walaupun keuntungan besarnya banyak diraih pihak PBS. Namun daripada hutan di Kalteng yang gundul jadi alang-alang lebih baik dimanfaatkan oleh rakyat banyak. (*)