Enam Fraksi Setujui Empat Raperda Kota Palangka Raya untuk Dibahas

    PALANGKA RAYA-Enam fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya dalam pemandangan umum fraksi-fraksi menyatakan pendapat setuju terhadap empat Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya untuk selanjutnya dibahas bersama.

    Pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ke-8 Tahun Sidang I, Tahun 2019, Jumat (1/3/2019). Keenam fraksi tetsebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, Golkar, PKB, dan Fraksi PAN-Demokrat.

    Adapun keempat Raperda Kota Palangka Raya tersebut, yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Retribusi Layanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Raperda tentang Pengelolaan Drainase Kota serta Raperda tentang Pengelolaan Pertamanan.

    Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ida Ayu Nia Anggraini dan dihadiri oleh Wali Kota Fairid Naparin, serta pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dan jajaran Forkopimda setempat.

    “Secara umum, enam fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya menyetujui empat raperda inisiatif pemko tersebut untuk nantinya dilaksanakan pembahasan dalam tingkat lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ida Ayu Nia menyampaikan kesimpulannya.

    Pada kesempatan sebelumnya, Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah mengatakan, pihaknya berupaya agar pembahasan Raperda bisa rampung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya.

    “Kami berupaya agar pembahasan Raperda bisa rampung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD. Namun tentu beberapa pertanyaan dan saran seputar Raperda akan kami ajukan untuk perbaikan ke depan,” ucap Mukarramah.

    Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti meminta agar Pemkot Palangka Raya mengintensifkan sosialisasi terhadap keempat Raperda tersebut kepada masyarakat.

    “Kami dari fraksi Gerindra ingin agar pihak pemerintah kota bisa berfokus pada sosialisasi ke masyarakat,” ucap Alfian yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini.

    Terkait Raperda yang lebih spesifik membahas penarikan retribusi dan Raperda yang memuat ketentuan pidana, Alfian mengingatkan agar Pemkot mrnsosialisasikannya kepada masyarakat.

    “Seperti Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengelolaan Pertamanan. Harus ada sosialisasi mendalam kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait besaran retribusi dan bentuk penindakan secara hukum atas pelanggaran-pelanggaran, untuk menghindari kesalahpahaman yang justru merugikan pihak lain,” tegas Alfian.

    (gra/beritasampit.co.id)