Ketua DPR: Keterlibatan TNI/Polri di Instansi Pemerintah Sesuai Undang-undang

    Editor: A Uga Gara

    JAKARTA- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung prajurit TNI dan Anggota Kepolisian menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Saya setuju anggota TNI/Polri di instansi Pemerintah, jika ada peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima beritasampit.co.id di Jakarta, Jumat, (1/3/2018).

    Kendati demikian, Bamsoet mendorong Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk melakukan kajian terhadap pasal 20 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang berbunyi Jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri.

    Selain itu, politisi Golkar ini juga meminta Kementerian Pertahanan, Panglima TNI dan KemenPan RB untuk secara bersama mengimplementasikan ketentuan pasal 47 ayat 2 Undang-undang nomor 34 tahun 2004. “Kebijakan itu guna untuk menghindari polemik berkepanjangan,” tuturnya.

    Untuk itu, Pimpinan DPR RI mendorong KemenPAN RB untuk dapat melaksanakan ketentuan pasal 148 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    “Saya minta Kemenhan dan Panglima TNI untuk menjelaskan lebih detail kepada masyarakat bahwa keterlibatan TNI di Instansi pemerintah bukanlah mengembalikan Dwi Fungsi ABRI seperti era Orba, melainkan keterlibatan TNI/Polri sesuai UU,” pungkas Bambang Soesatyo.

    (dis/beritasampit.co.id)