Pasar Gumas Semraut? DPRD, Awasi Jadwal Bongkar Muat Barang

    Editor : Maulana Kawit

    KUALA KURUN – Aktivitas bongkar muat barang di Jalan Sangkurun khususnya kawasan pertokoan yang berada di pasar lama dan pasar baru Kota Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, harus terus diawasi.

    Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Rodie A Dohong, agar tidak mengganggu pengguna jalan yang akan melintas.

    “Pengawasan yang dilakukan itu terkait pengaturan waktu bongkar muatnya. Jangan sampai mengganggu pengguna jalan. Utamakan kepentingan mereka,” katanya. Jumat (1/3/2019).

    Berdasarkan surat edaran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gumas, telah ditetapkan waktu bongkar muat barang di kawasan pasar lama dan pasar baru Kota Kuala Kurun harus dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.30 WIB.

    “Surat edaran ini harus dipatuhi oleh para pemilik toko dan pengusaha angkutan. Jangan sampai aktivitas bongkar muat dilakukan ketika kondisi jalan dalam keadaan ramai, karena pastinya akan menyebabkan kemacetan,” ujarnya.

    Kerap kali akibat olah para oknum supir truk pengakut barang yang bandel tidak mematuhi aturan saat aktivitas bongkar muat berlangsung mengakibatkan akses lalu lintas menjadi macet.

    “Seharusnya aktivitas bongkar muat itu dilakukan ketika kondisi jalan sepi, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut,” tutur Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

    Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) I itu pun meminta, kepada Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat rutin turun ke lapangan melakukan pengawasan, khususnya pagi hari.

    “Apabila ada ditemukan aktivitas bongkar muat diluar waktu yang sudah ditetapkan, maka harus diberikan tindakan tegas,” tandasnya.

    (adn/Beritasampit.co.id)