Simpan Sabu 3,02 G Dalam Lampu Hias, Warga Kelurahan Bangkuang Diciduk Polisi

    Editor: A Uga Gara

    BUNTOK-Satu lagi budak sabu ditangkap Polisi. Kali ini berinisial SY alias TNL (33) warga Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Barito Selatan (Barsel).

    Tersangka SY ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polres Barsel, atas dugaan mengedarkan barang haram jenis sabu. Penangkapan berlangsung, Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

    Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskoba IPTU Sanip mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Bangkung.

    “Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kita melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tersangka,” beber Polisi berpangkat dua balok di pundaknya ini sore tadi.

    Setelah diyakini tersangka memang ada menyimpan dirumah serta mengedarkan barang haram tersebut tukasnya, anggota dengan disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang berada di dalam rumahnya.

    “Saat petugas memeriksa kamar tersangka berhasil mendapatkan butiran kristal bening jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening yang disimpan oleh tersangka dalam lampu hias di kamarnya,” beber Sanip.

    Menurut Sanip, dari pengakuan tersangka SY, barang haram tersebut ia pesan dari Kecamatan Dusun Tengah Ampah, Kabupaten Barito Timur (Bartim). “Pemesanan sabu-sabu tersebut dengan menghubungi seseorang melalui telepon seluler. Pesanan langsung diantarkan ke Kelurahan Bangkuang,” katanya.

    Masih menurut pengakuan tersangka, tambah Sanip, sabu yang dipesan tersebut selain digunakan sendiri, juga dijual oleh tersangka kepada para pemakai di Bangkuang.

    Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 3,02 gram, satu buah lampu hias, satu buah handphone merek Nokia warna biru dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (ded/beritasampit.co.id)