Empat RUU Mandek Karena Pemerintah Malas Hadir Di DPR

    Editor : Maulana Kawit

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada pidato pembukaan masa sidang paripurna ke IV, Senin, (4/3/2019), para Anggota Dewan diharapkan tetap akan bekerja sepenuh-penuhnya untuk menjalankan tugas-tugas konstitusional, serta membela dan memperjuangkan aspirasi rakyat melalui pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

    Di bidang Legislasi, pimpinan DPR menargetkan Empat Rancangan Undang-undang (RUU) yakni RUU tentang perkoperasian, RUU tentang perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli, RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

    Ke-empat RUU tersebut, kata Bamsoet, harus disahkan menjadi UU di masa persidangan hingga akhir masa jabatan nanti. Sehingga rakyat Indonesia akan bangga jika DPR periode 2014-2019 berkualitas dan memberikan legacy yang patut dicatat oleh sejarah, serta mempunyai visi jauh ke masa mendatang.

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas mengatakan mandeknya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut, dikarenakan ketidakadilan pemerintah dalam membahasnya.

    “Pidato Ketua DPR bukan target yang Muluk-muluk. Sebenarnya pemerintah yang malas hadir aja dalam membahas RUU itu,” tutur Andi dalam diskusi forum legislasi ‘Empat RUU Sesuai Target’ di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, (5/3/2019).

    Menurut Andi, bahkan ada 21 RUU yang pembahasannya oleh DPR dan Pemerintah sudah mencapai pembicaraan tingkat satu yang harus diselesaikan, karena berdasarkan data yang ada di Panitia Khusus (pansus) dan Baleg sendiri sebenarnya hanya terdapat sedikit poin-poin krusial.

    Sedangkan, kata Andi, dua RUU dari target empat RUU tersebut yakni RUU tentang Perkoperasian dan RUU tentang larangan praktik monopoli itu juga telah masuk tahap finalisasi.

    “Jadi tinggal aja penyempurnaan dan redaksional. Nah kalau ini bisa dipercepat sesuai target, kami butuh kehadiran pemerintah untuk menindaklanjuti RUU tersebut,” ungkapnya.

    Bukan hanya itu, RUU ASN yang sekarang ada di Baleg DPR RI mengalami hal yang sama, dikarenakan daftar Inventaris masalah (DIM) hingga kini belum ada dari pemerintah.

    “RUU ASN, apa sulitnya, hanya mengubah dua pasal. Kami pun sudah undang menteri Kemenkumham dan KemanPAN-RB, tapi mereka tidak hadir,” beber Andi.

    Untuk itu, Andi berharap jika mekanisme itu tidak dibenahi oleh pemerintah dipastikan disisa waktu DPR RI periode 2014-2018 target RUU tidak akan terwujud.

    Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengakui menyangkut pembahasan empat RUU tersebut belum rampung, hanya karena komunikasi dan koordinasi dan sinergi kegiatan yang ada di DPR dengan yang ada di pemerintah.

    “Sampai hari ini memang belum maksimal. Itu sebabnya kami dari Baleg DPR menerima surat dari ketua DPR untuk tanyakan ke pemerintah tentang status beberapa RUU tersebut. Kami juga undang pemerintah bahas RUU, namun pemerintah sering tidak hadir ke DPR,” kata Hendrawan.

    (dis/beritasampit.co.id)