Begini Kejelasan Status Tata Batas Barsel dan Kapuas?

    Editor : Maulana Kawit

    BUNTOK – Polemik tata batas Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dengan Kabupaten Kapuas akhirnya menemui hasil.

    Kedua kabupaten sekarang melaksanakan koordinasi sekaligus mensosialisasikan pada masing-masing perbatasan Desa dan Kecamatan.

    Penanganan tata batas ini, telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2017 mengenai tata batas daerah.

    “Antara, Kabupaten Barsel dan Kapuas,” Kata Kabag Pemerintahan Sekretaris Daerah Barsel Yoga P Utomo kepada beritasampit.co.id. Rabu (6/3/2019).

    Dikatakan Yoga, untuk progres tersebut pihaknya sudah melaksanakan koordinasi dengan pihak Kabupaten Kapuas pada awal bulan Februari 2019 lalu dan telah ditindak lanjuti. Selain itu juga, pada akhir bulan Maret 2019 ini akan mengadakan pertemuan kembali dengan Kabupaten Kapuas di Kota Buntok.

    “Dalam pertemuan tersebut, kita akan mengundang pihak desa dan kecamatan. Yang, wilayahnya berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kapuas,” katanya.

    Menurut Yoga, pihaknya sekarang ini baru menyelesaikan persoalan penanganan patok batas saja. Akan tetapi kedepannya, bersama Kabupaten Kapuas pihaknya akan bekerjasama dibeberapa bidang yakni bidang penanganan kebakaran hutan, kesehatan dan transportasi baik jalan maupun sungai yang melintasi wilayah kedua Kabupaten ini.

    “Untuk penanganan hal itu, tidak hanya untuk membatasi daerah masing-masing akan tetapi. Kita berusaha, bekerjasama untuk pengembangan daerah-daerah kita yang ada diperbatasan,” bebernya.

    Selain itu juga lanjut Yoga, Barsel dan Kapuas akan melibatkan pihak Provinsi Kalteng yang memiliki kewenangan tentang pemasangan, patok-patok batas tersebut. Selain itu untuk, penegasan batasanya akan melaporkan kepada Mendagri.

    Karena, didalam permendagri ini sudah jelas mengenai patok batas maupun nilai koordinat yang ada. Disepanjang, sekitar 41 Patok Batas Utama (TABU).

    “Yang melintasi, dari ujung Utara sampai ujung Selatan Kabupaten Barsel,” kata Yoga.

    Ditambahkan Yoga, terkait penanganan tata batas kedua kabupaten ini hingga saat sekarang tidak ada kendala dilapangan.

    Yang pasti, kedua belah pihak akan terus mensosialisasikan tata batas ini. Terutama masyarakat yang berada di wilayah desa perbatasan.

    “Tidak saling, berkonflik untuk penanganan masalah tata batas ini karena. Daerah-daerah, yang melintasi batas ini bukan daerah akutasi peduduk,” ujarnya.

    “Sebab, merupakan kawasan hutan lindung, hutan konservasi. Yang, akan kita tangani masalah batas tersebut,” tutup Yoga.

    (ded/Beritasampit.co.id)