BPPSDM Kesehatan Nyatakan Puskesmas Pulau Kupang Berkarakteristik Pedesaan

    KUALA KAPUAS – Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (BPPSDM) Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan RI melalui surat resminya menyatakan bahwa status kawasan Puskesmas Pulau Kupang berkarakteristik pedesaan.

    Hal ini sebagaimana surat resmi yang dikeluarkan BPPSDM Kesehatan nomor DG.01.01/II/0594/2019 tertanggal 21 Februari 2019 dengan tujuan Bupati Kapuas perihal klarifikasi status kawasan puskesmas tersebut.

    Dalam surat itu berbunyi sehubungan dengan surat Kepala Badan PPSDM Kesehatan nomor DG.01.01/II/1979/2018 tertanggal 28 Agustus 2018 perihal hasil verifikasi data puskesmas terpencil dan sangat terpencil, yang ditujukan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, bahwa berdasarkan Permenkes nomor 75 tahun 2014 bahwa kategori puskesmas telah ditetapkan dengan SK Bupati Kapuas nomor 386/DINKES tahun 2017 tentang penetapan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas.

    Kemudian masih di isi surat, oleh karena itu, status puskesmas-puskesmas di Kabupaten Kapuas adalah sesuai SK Bupati Kapuas nomor 386/DINKES tahun 2017. Sedangkan di lampiran surat, tertulis jelas di nomor 9 ada data status Puskesmas Pulau Kupang yaitu semula terpencil menjadi pedesaan. Serta di bagian bawah lampiran ada keterangan yang menyatakan bahwa perubahan status kategori puskesmas-puskesmas tersebut di atas berlaku sejak terbitnya SK Bupati Kapuas tahun 2017.

    “Surat dari Badan PPSDM Kesehatan dengan tujuan Bupati Kapuas tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Usman Sumantri,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Apendi kala membenarkan adanya surat dari Badan PPSDM Kesehatan tersebut, Selasa (5/3/2019).

    Lanjut pria yang akrab disapa Aped ini, Bupati Kapuas beberapa waktu lalu telah menyurati Badan PPSDM Kesehatan terkait penegasan status kawasan puskesmas di Kabupaten Kapuas.

    “Adanya perbedaan data ini, membuat Bupati Kapuas mengirim surat ke Badan PPSDM Kesehatan. Kemudian selanjutnya kami sebagai dinas teknis perpanjangan tangan dari Bupati Kapuas, juga sudah mendatangi Badan PPSDM Kesehatan untuk menjelaskan tentang kategori puskesmas Kabupaten Kapuas sesuai SK Bupati Kapuas tahun 2017,” ungkapnya.

    Nah saat ini, kata dia, surat balasan dari BPPSDM Kesehatan dengan tujuan Bupati Kapuas sudah keluar.

    “Ternyata benar mereka (PPSDM) mengeluarkan data sama dengan data kita yaitu berdasarkan SK Bupati Kapuas. Itu artinya, benar bahwa data kita status Puskesmas Pulau Kupang sejak tahun 2015 hingga sekarang berstatus pedesaan,” terang Apendi.

    Ditambahkannya, pihak PPSDM mengaku, mereka hanya menerbitkan surat sedangkan ketentuan kriteria sendiri adalah ditentukan Bupati Kapuas melalui SK bupati. Ditanya dimana titik kekeliruan hingga terjadi perbedaan data, Apendi tak mau banyak komentar.

    “Yang pasti tim di pusat itu tidak mungkin cek satu per satu status puskesmas yang jumlahnya ribuan di Indonesia. Menurut saya, meneliti kebenaran data adalah tugas kita di kabupaten. Kalau tim kabupaten ada menemukan data yang janggal, harusnya berkoordinasi dengan kita dinas teknis. Kalau ada koordinasi, tidak mungkin ada perbedaan data begini,” ujar Apendi.

    Adanya surat BPPSDM Kesehatan ini pun mulai membuka titik terang dari kisruh perbedaan data status Puskesmas Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh antara terpencil dan pedesaan.

    Dimana sebelumnya perbedaan data ini sudah menjadi persoalan panjang hingga bergulir ke Polres Kapuas dengan laporan dugaan manipulasi data hasil tes CPNS Kabupaten Kapuas tahun 2018.

    Status puskesmas ini menjadi persoalan karena sudah merubah hasil seleksi CPNS Kabupaten Kapuas yaitu adanya penambahan nilai 10 poin untuk peserta (putra daerah) yang berasal dari wilayah Pulau Kupang.

    (irfan/beritasampit.co.id)