Andi Arief Harus Dihukum, Bukan Direhabilitasi

    Editor : Maulana Kawit

    JAKARTA – Anggota MPR RI Fraksi PDI-P Hendry Yosodiningrat menyanyakan Wakasekjen Demokrat Andi Arif yang telah positif menggunakan Narkoba itu akan direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Menurut Henry, jika Andi direhab, maka terjadi pelanggaran hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2011 tentang pecandu Narkotika.

    “Jadi, jika orang pecandu direhabilitasi, justru melanggar PP 25/2011, karena saudara Andi adalah mahluk dewasa, mahluk berakal yang mempunyai pikiran,” tegas Hendry dalam diskusi Empat Pilar MPR ‘Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI’ di Gedung Parlemen Senayan, Jumat, (8/3/2019).

    Hendri berpendapat bahwa Andi bukan korban dalam kasus tersebut, jadi ketika Andi berkicau di Twitter yang menyebut ‘dia bukan kriminal’, menurut Hendry kalimat itu merupakan omongan orang yang sedang sakau.

    Untuk itu, Hendry yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu meminta agar Andi Arief dihukum, bukan direhabilitasi. Pasalnya, Narkoba adalah kejahatan kemanusiaan oleh sebuah sindikat dengan tujuan inkonstitusional sistematis untuk menghancurkan generasi muda Bangsa.

    Bukan hanya itu, beber Hendry, rehabilitasi untuk Andi Arief memang melukai rasa keadilan masyarakat. Karena yang berwenang menentukan pemakai Narkotika untuk direhab yaitu Majelis Hakim di pengadilan.

    “Saya kecewa dan marah karena kasus Andi Arief yang dipulangkan, kemudian direhab itu kan menjadi preseden buruk dalam upaya kita untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba,” tegas Hendry.

    Hal senada juga dikatakan, Mantan Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol, Sulistiandriatmoko yang menjelaskan bahwa putusan soal Andi Arief ke lembaga Rehabilitasi yakni Majelis Hakim, bukan Tim Asesmen Terpadu (TAT).

    Tim Asesmen Terpadu, lanjut Sulis, hanya merekomendasikan selama proses kasus penyalahgunaan Narkotika itu berjalan sampai ada putusan di persidangan. Disitu yang bersangkutan (Andi Arief) baru bisa ditempatkan di lembaga rehabilitasi atas putusan resmi dari Majelis Hakim.

    “Jadi, sepanjang Andi Arief ditangkap, dia tak bisa lepas dari proses hukum. Hal itu tertuang dalam Hukum positif Undang-undang Narkotika pasal 127 nomor 35 tahun 2009,” pungkas Kombes Pol Sulistiandriatmoko.

    (dis/beritasampit.co.id)