Balmon Palangka Raya Ukur Frekuensi RSPD Kapuas, Ini Hasilnya

    KUALA KAPUAS – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengukuran parameter teknis Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas.

    Kegiatan pengukuran tersebut berlangsung, Jumat (8/3/2019) di RSPD setempat, Jalan DI Panjaitan dengan frekuensi siar 91.4 FM.

    Menurut Plt Kepala Diskominfo Kapuas Dr Suwarno Muriyat, kegiatan pengukuran ini merupakan agenda rutin Balmon SFR Kelas II Palangka Raya untuk mengetahui apakah penggunaan spektrum frekuensi radio telah memenuhi persyaratan teknis, tidak melebihi parameter standar yang telah ditentukan.

    Lanjut dia, pada hari itu juga Ketua tim teknis Balmon Palangka Raya Azwari Purba menyampaikan laporan hasil pengukuran teknis RSPD tersebut. Dalam pengukuran teknis siaran radio ada beberapa parameter yang perlu disesuaikan seperti frekuensi terukur, level, bandwith, deviasi frekuensi dan lainnya.

    “Secara keseluruhan dari hasil pengecekan di lapangan terhadap pengukuran parameter teknis RSPD Kapuas dengan frekuensi 91.4 FM masih dalam keadaan standart, walaupun ada sedikit bandwith yang melebar tetapi masih taraf aman,” terangnya dalam rilis yang diterima beritasampit.co.id, Senin (11/3/2019).

    Suwarno mengucapkan terimakasihnya atas kunjungan dari Tim Balmon SFR Kelas II Palangka Raya dalam melakukan pengukuran Paramater Teknis Siaran Radio FM 91.4 yang dipimpinnya.

    “Dengan hasil laporan pengukuran teknis siaran ini tentunya akan menjadi acuan bagi kami dalam standarisasi peralatan pemancar RSPD kami sehingga frekuensi siaran radio akan memenuhi standar parameter yang telah ditentukan,” ungkapnya.

    Masih kata Suwarno, Raperda mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi dan Radio yang merupakan syarat mutlak dalam proses perijinan Radio dan Televisi sudah memasuki tahap akhir, tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya ditetapkan oleh Bupati Kapuas.

    Ditambahkan Kasi Pengelola Komunikasi Publik Gusti Mahfuz, pihaknya akan segera melakukan pembenahan terhadap exciter transmitter pemancar, dengan melakukan matching antena dan saluran transmisi, agar sesuai dengan parameter yang telah ditentukan

    (irfan/beritasampit.co.id)