DPRD Kotim Minta Aparat Lakukan Langkah Hukum terhadap PT Sarpatim dan BCT, Jika Tak Penuhi Ini?

    SAMPIT – Jajaran Komisi II dan III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat dengar pendapat bersama Koperasi Payang Usaha Jaya, PT Sapatim dan PT Berkat Cahaya Timber (BCT) yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang, Senin (11/3/2019).

    Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim H Supriadi, dewan mengeluarkan rekomendasi berjumlah lima poin mendesak agar segera ditindaklanjuti.

    Diantaranya mendesak dua perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu ini segera menandatangani MoU kemitraan antara PT dan Koperasi tersebut sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2009 Kementrian Kehutanan.

    “Mendesak PT Sarpatim dan BCT segera meraliasikan pola kemitraan yaitu 5 persen dari hasil usahanya untuk warga masyarakat sekitar atau koperasi produsen payang usaha jaya,” ujar Supriadi saat membacakan poin pertama.

    Selain itu, DPRD juga meminta kepada Pemkab Kotim supaya segera cek ke lapangan produksi kayu di PT Sarpatim dan BCT guna memastikan untuk kebutuhan kayu lokal sebanyak 5 persen tersebut.

    “Meminta kepada dua perusahaan kayu tersebut untuk segera menandatangani MoU dengan Koperasi produsen Payang Usaha Jaya dan mendesak penegak hukum supaya melakukan langkah hukum apabila kedua perusahan itu tidak merealiasikan 5 persen,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)