Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Pelajari Perda Irigasi Probolinggo, Kenapa?

    PALANGKA RAYA-Guna memperlajari konsep pengelolaan drainase perkotaan, Komisi B DPRD Kota Palangka Raya mempelajari Peraturan Daerah (Perda) tentang Irigasi Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

    Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menjelaskan, mempelajari Perda Irigasi tersebut terkait dengan sering terjadinya genangan air di komplek pemukiman dan ruas jalan di dalam Kota Palangka Raya.

    “Bahwa dengan sering kali permasalahan yg ada dikota, khususnya berkaitan dengan irigasi, dan sering terjadi nya genangan air yg terjadi maka DPRD akan membuatkan sebuah rumusan ketentuan ketentuan tetang pengaturan terhadap pembangunan irigasi, baik ketentuannya dan sanksi sanksinya,” jelas Sigit via whatsapp, kepada sejumlah wartawan, Selsa (12/3/2019).

    Sigit merasa yakin bisa mengelola drainase perkotaan dengan mengambil konsep pengelolaan irigasi sebagaimana dilakukan okeh Kota Probolinggo.

    “Bahwa Kota Palangka Raya masih bisa untuk memulai,. dengan catatan haris ada sebuah komitmen bersama dari semua elemen masyarakat Kota Palangka Raya,” ucapnya.

    (gra/beritasampit.co.id)