Pemkab Barsel Kembali Lanjutkan Penataan Tata Batas Desa

    Editor: A Uga Gara

    BUNTOK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) melalui Bagian Pemerintahan Sekretiat Daerah Kabupaten Barsel melanjutkan kembali penataan tapal batas antar desa-desa di kabupaten setempat.

    Penataan tapal batas terutama kecamatan yang berada dibantaran DAS barito seperti Kecamatan Karau Kuala berbatasan dengan Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA).

    “Menjadi prioritas, dan hampir mencapai 100 persen selesai penataan tata batas desanya hanya tertinggal beberapa desa saja yakni Desa Ngurit dan Desa Malungai Raya, yang belum ada tata batas desanya,” kata Kasubag Pemetaan Wilayah dan Pertanahan, Kristy Briantomy, Rabu (13/3/2019).

    Dikatakannya, untuk Kecamatan GBA sendiri baru saat ini ada lima Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah terbit yakni batas Desa Tabak Kanilan dengan Desa Kayumban.

    “Batas Desa Tabak Kanilan dengan Desa Muka Haji, Desa Tabak Kanilan dengan Desa Ruhing Raya dan Desa Ruhing Raya dengan Desa Sarimbuah,”katanya.

    Menurutnya, untuk tahun 2019 ini pihaknya menargetkan ada 20 Perbup yang akan terbit salah satunya sekmen Desa Palu Rejo dengan Desa Wayun.

    “Desa Palu Rejo dengan Desa Bipak Kali, Desa Palu Rejo dengan Desa Ugang Sayu dan Desa Gagutur dengan Desa Bipak Kali,” jelas Kristy.

    Lebih lanjut Kristy menambahkan, sedangkan untuk beberapa desa di Kecamatan Karau Kuala seperti Desa Babai dengan Desa Malitin.

    Desa Babai dengan Desa Janggi, Desa Babai dengan Desa Talio dan Desa Talio dengan Desa Tampijak. “Khusus untuk, desa tampijak dan desa talio masih sedikit belum sinkron,”terangnya.

    Akan tetapi ujar Kristy, karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 tahun 2016 kewenangan saat ini.

    Sudah ada, pada Bupati Barsel dalam hal ini Tim untuk mengolah. Intinya, sepakat ataupun tidak sepakat desa yang bersangkutan. “Maka pada nantinya, akan ditetapkan melalui Perbup Barsel,”beber Kristy.

    Sedangkan untuk Kecamatan Dusun Selatan terang Kristy, sudah ada beberapa desa yang melakukan penataan batas desanya.

    Begitu juga untuk, wilayah Kelurahan pada tahun 2018 lalu kita bersama-sama Lurah masing-masing.

    “Sudah melaksanakan, verifikasi tata batas desa dan saat ini kita hanya menunggu berita acaranya,”katanya.

    Disebutkan Kristy, hasil kita dilapangan beberapa waktu lalu dari pihak kecamatan untuk kita tindak lanjuti. Sebagai dasar, penerbitan Perbup tentang batas kelurahan.

    Sementara untuk beberapa desa di Kecamatan Dusun Selatan yang sudah ada penataan batas desanya adalah Desa Baru, Desa Teluk Telaga, Desa Manggaris,Desa Pamait, Desa Penda Asam, Desa Kalahien, Desa Sababilah dan Desa Manggaris.

    “Sementara, untuk desa-desa yang lainnya masih menyusul untuk panataan batas desanya tersebut,” ungkapnya.

    (ded/beritasampit.co.id)