Bupati Inginkan Pembangunan Integritas WBK dan WBBM di Pemkab Gumas

    Editor : Maulana Kawit

    KUALA KURUN – Lembaga pengadilan negeri maupun agama di Kabupaten Gunung Mas telah membuat komitmen serta mendeklarasikan diri menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

    Bupati Gunung Mas, Arton S. Dohong mengapresiasi serta mendukung penuh program Mahkamah Agung RI tersebut. Menurutnya, WBK dan WBBM itu dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah dalam membentengi diri dari unsur suap menyuap.

    “Kegiatan seperti ini sebenarnya bukan untuk lingkup lembaga peradilan saja, tapi bagi kita di Pemkab Gunung Mas juga harus bisa menerapkan. Sebab tugas utama pemerintah adalah melayani, bukan dilayani,” ungkapnya, Kamis (14/3/2019).

    Pencanangan pembangunan integritas WBK dan WBBM tersebut, diharapkan mampu menjadi pilot project atau percontohan bagi pemerintah daerah di Gunung Mas ke depan.

    “Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan efek atau peringatan lebih dini bagi semua ASN kita. Sehingga menurut saja wajib ditaati dan dijalankan, sebab lembaga pemerintahan juga harus bersih dari praktik KKN,” tegasnya.

    Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kurun, Darminto Hutasoit menjelaskan, pencanangan zona integritas ini merupakan amanah Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2014.

    “Nanti akan dibentuk tim survei kepuasan masyarakat dan korupsi, setelah itu akan diaudit oleh tim Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Jika lulus dan berbagai kekurangan/kelemahan sudah diperbaiki, maka akan naik tingkat ke Badilum, Mahkamah Agung RI sampai akhirnya nanti tim dari Kementerian PAN dan RB akan datang ke Gunung Mas,” jelasnya.

    (adn/Beritasampit.co.id)