Diduga Ada Unsur Kesengajaan Oknum terkait Polimik Hasil Tes CPNS Kapuas

    KUALA KAPUAS – Kuasa hukum Mardianty, Parlin Bayu Hutabarat SH MH yang tergabung dalam Pakpahan Hutabarat Advocate & Legal Consultants pusat Palangka Raya pada, Rabu (13/3/2019) lalu telah melayangkan surat dengan tujuan Kapolres Kapuas.

    Surat tersebut diantaranya berisi bahwa informasi yang mereka dapatkan ada surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan nomor DG.01.01/II/1979/2018 tertanggal 28 Agustus 2018 perihal hasil verifikasi data puskesmas terpencil dan sangat terpencil, yang ditujukan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB menyatakan bahwa UPT Puskesmas Pulau Kupang berstatus terpencil.

    Kemudian, ada surat lagi dari Kepala Badan PPSDM Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan RI nomor DG.01.01/II/0594/2019 tertanggal 21 Februari 2019 dengan tujuan Bupati Kapuas perihal klarifikasi status kawasan puskesmas, menyatakan bahwa status kawasan Puskesmas Pulau Kupang berkarakteristik pedesaan (sesuai SK Bupati Kapuas tahun 2017).

    Selanjutnya, ada pula Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI no 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018, pada lampiran huruf j angka 1 berbunyi pengelolaan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian yaitu Bupati.

    “Oleh karena itu, untuk menguji kebenaran dari suatu perbuatan penambahan nilai 10 hasil SKB kepada peserta seleksi CPNS atas nama Norhalimah (penambahan karena status Puskesmas Pulau Kupang disebutkan terpencil), maka harus diselidiki siapa yang berwenang menambah nilai 10 (memperhatikan Permenpan RB no 36 tahun 2018),” terang Parlin dalam rilisnya yang diterima, Kamis (14/3/2019).

    Selain itu, tambahnya, harus diselidiki juga apakah surat Badan PPSDM Kesehatan tertanggal 28 Agustus 2018 itu, dijadikan dasar oleh seluruh panitia seleksi di Indonesia (tidak hanya panitia seleksi di Kabupaten Kapuas).

    “Dengan demikian maka kami sebagai kuasa hukum, berharap penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengungkap peristiwa carut marut seleksi CPNS tahun 2018 di Kabupaten Kapuas. Dimana kami menduga, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk merugikan klien kami, yang harusnya dinyatakan lulus seleksi. Kami juga meminta penjelasan terkait penanganan penyelidikan laporan klien kami tertanggal 16 Januari 2019 yang sedang berjalan,” ungkap Parlin

    Di sisi lain, pihaknya juga menyakini, aparat penegak hukum dapat menegakkan supremasi hukum yang profesional, proporsional dan transparan untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum.

    (irfan/beritasampit.co.id)