DPRD Kotim Dukung Kejaksaan Selidiki PT BSP Atas Dugaan Garap Luar HGU 

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kotim H Dani Rahman mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit dalam mencegah kerugian negara atas dugaan tindakkan ilegal yang dilakukan pihak perusahan perkebunan kelapa sawit PT berneo Sawit Perdana (BSP) selama ini.

    Dia juga menjelaskan tindakan secara prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan sudah benar, dalam mencegah kelanjutan aksi brutal perubahan yang secara melawan hukum melakukan penggarapan lahan diluar hak guna usaha (HGU) di Kotim ini.

    “Kami yang duduk dikomisi II DPRD Kotim mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan supaya ada efek jera buat para investor yang nakal seperti itu,” ungkap Dani Rahman. Kamis (14/3/2019).

    Selain itu menurutnya jika memang benar terbukti perusahan tersebut sudah menggarap diluar HGU yang luasannya cukup pantastis tersebut, itu artinya pihak perusahaan itu sudah merugikan daerah bahkan negera.

    ”Kita ketahui apa yang dipaparkan di RDP waktu itu ada sebanyak 4100 hektar lebih sudah digarap dan itu diduga luar HGU bahkan ada indikasi juga mengarap lahan hutan produksi,” timpalnya.

    Legislator Partai Demokrat ini juga meminta kepada pemerintah daerah supaya memabantu pihak Kejaksaan dalam mengungkap fakta kebenaran berkaitan dengan hal tersebut.

    “Dalam halnya penyelidikan mulai dari data-data yang diperlukan jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi, sebab sudah jelas dalam hasil RDP lalu ada banyak dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan PT BSP mulai dari menggarap lahan diluar HGU, bahkan izin mereka yang diduga menyalahi prosedur,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)