Ogok dan Ratusan Obat Dextro Diamankan Polres Kotim di Baamang

    Editor: Irfan

    SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap peredaran obat terlarang jenis Dextromethorpan atau yang lebih dikenal Dextro, Jumat (15/3/2019).

    “Saat menangkap pelaku kami menemukan 325 butir obat terlarang jenis Dextro, jenis obat ini telah dicabut izin edarnya oleh kementerian kesehatan,” ungkap Pejabat Sementara (Pjs) Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat.

    Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Usman Harun IV RT 05 RW 02 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Menurut Arasi dalam penangkapan itu tidak lepas dari dari adanya informasi yang masuk ke pihaknya.

    Mendapatkan informasi itu anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Dan berhasil menemukan pelaku Iwan Setiawan alias Iwan alias Ogok (42), di dalam rumahnya.

    “Obat dextro itu disimpan oleh pelaku didalam dompet, tertangkapnya pelaku karena adanya laporan yang masuk ke kami. Selain dektro kami juga menemukan barang bukti lain seperti 6 pak plastik klip kecil, uang hasil penjualan dextro senilai Rp265 ribu,” kata Arasi.

    Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres guna proses pengembangan lebih lanjut.

    (im/beritasampit.co.id)