STOP!! Penyebaran Video Penembakan di Slandia Baru, Gara-Gara Jari Anda Bisa Masuk Penjara

    JAKARTA – Pasca tragedi penembakan yang dilakukan komplotan bersenjata yang melakukan pembantai di mesjid di Selandia Baru, marak beredar vidoe yang diduga direkam oleh pelaku di media sosial.

    Menyikapi persoalan tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan sigap mengeluarkan statmen resmi perihal penyebaran konten penembakan masjid di Selandia Baru dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi, Jumat (15/3/2019).

    Pria yang akrab dipanggil Nando ini mengimbau agar warganet tidak menyebarkan video atau foto terkait penembakan masjid di Selandia Baru yang sempat siaran langsung di Facebook.

    “Kemkominfo mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru,” ujar Nando.

    Selain itu pihaknya juga menyarankan agar masyarakat juga memerhatikan dampak penyebaran konten yang berisi kekerasan tersebut.

    “Dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” ujar Nando.

    Mengantisipasi penyebaran vidoe tersebut meluas pihaknya juga terus melakukan pemantauan dan pencarian konten ini menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali untuk mencari konten kekerasan ini. Bahkan Kemkominfo bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pencarian konten ini.

    “Kementerian Kominfo terus menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan,” ujar Nando.

    Nando kemudian menyarankan masyarakat untuk melaporkan konten video penembakan melalui aduankonten.idatau akun Twitter @aduankonten.

    “Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru,” kata Nando.

    (Kwt/Beritasampit.co.id)