DPR: UU Nomor 18/2017 Tentang Pekerja Migran Ada Perkembangan Signifikan

    Editor: Akhiruddin

    JAKARTA – Anggota MPR RI Fraksi Golkar, Ichsan Firdaus menyatakan bahwa Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia itu untuk melindungi tenaga kerja Unskill atau para pekerja yang tidak memiliki keterampilan khusus.

    Hal itu dikatakan Firdaus dalam diskusi Empat Pilar MPR RI ‘Perlindungan Dan Pemberdayaan Tenaga Kerja’ di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin, (18/3/2019).

    Menurut Firdaus, Undang-undang yang ditekan presiden Joko Widodo itu juga untuk melindungi para pekerja migran dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan kerja paksa, serta perlakuan lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Jadi, UU itu saya melihat memang ada perkembangan yang signifikan, karena ada pemberian sanksi yang cukup ketat terkait dengan pengiriman pekerja migran Unskill kita ke Luar Negeri,” tuturnya.

    Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding) MoU terkait pengiriman para pekerja migran ke luar Negeri.

    Namun, Firdaus berharap, tidak hanya sebatas pada MoU saja, tetapi perlu ada Agreement atau persetujuan program Government to Government (G to G), karena bagaimanapun kasus buruh migran Indonesia yang bernama Tuti Tursilawati yang dihukum mati di Saudi Arabia itu tanpa ada pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Indonesia.

    “Kasus Tuti menjadi pembelajaran bagi kita, bahwa perlunya Agreement yang jelas dengan negara Timur Tengah,” imbuhnya.

    Untuk itu, Firdaus menegaskan jika ada moratorium atau penundaan pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah agar terus dilakukan, sepanjang Indonesia belum memiliki perjanjian jelas G to G dengan Arab Saudi.

    “Nah Itu adalah amanah UU 18/2017 yakni negara menjamin hak, kesempatan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik dalam negeri maupun luar negeri sesuai keahlian, ketrampilan, bakat, minat dan kemampuan,” pungkas Ichsan Firdaus.

    Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Migrant Care, Nur Harsono menjelaskan bahwa problem persoalan pekerja migran di luar negeri selama ini, dikarenakan tidak memiliki keterampilan (Unskill).

    Unskill, lanjut Nur, menjadi bagian dari permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Luar Negeri, karena ada agen ilegal yang menempatkan pekerja migran tidak sesuai dengan Skillnya.

    Harsono bilang, persyaratan menjadi pekerja migran itu memang harus dilatih di balai latihan kerja, setelah lulus, baru ada sertifikat kompetensi. Yang mengeluarkan sertifikat itu adalah Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP).

    “Makanya itu yang menjadi masalah pekerja Migran kita selama ini,” tandas Nur Harsono. (dis/beritasampit.co.id)