Imigrasi Sampit Perketat Pengawasan Hingga Kecamatan

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Kantor Imigrasi Klas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), Sampit menyelenggarakan Rapat Koordinasi pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Kotawaringin Timur yang berpusat pada enam Kecamatan, Senin (18/3/2019).

    “Tujuan dari pembentukan Timpora ini, yakni untuk menjalin komunikasi, koordinasi antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Karena pengawasan itu bukan hanya tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga memerlukan peran instansi terkait, tapi pihak pemerintah daerah juga terkait,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Agung Prianto di Sampit, saat diwawancarai di aula hotel Midoltown ekpres di Sampit.

    Dalam pelaksanaan rapat koordinasi pembentukan Timpora tingkat kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini juga mengahdirkan perwakilan dari instansi serta aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah.

    Pemerintah daerah dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nur Aswan.

    Diungkapkan Agung Prianto, pembentukan Timpora kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur meliputi enam Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Baamang, Kecamatan Kotabesi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kecamatan Seranau, Kecamatan Mentaya Hilir Utara serta Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    “Enam kecamatan menjadi prioritas kami, karena jumlah warga negara asingnya yang paling banyak dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini,” ungkap Agung Prianto.

    (im/beritasampit.co.id).