Dinaikkan Jokowi, Gaji Polisi Paling Rendah Jadi Rp 1,6 Juta

    JAKARTA – Selain gaji pegawai negeri sipil (PNS), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menaikkan gaji pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan anggota Polri.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini diteken Jokowi pada 13 Maret 2019.

    Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No. 17 Tahun 2019 ini.

    Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun (sebelumnya Rp 1.565.200,00). Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00 (sebelumnya Rp 2.819.500,00).

    Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700 (sebelumnya Rp 2.003.300). Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600 (sebelumnya Rp 3.838.800).

    Sedangkan untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300 (sebelumya Rp 2.604.400), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600 (sebelumnya Rp 4.552.700).

    Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.000.100 (sebelumnya Rp 2.856.400), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400 (sebelumnya Rp 4.992.000).

    Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500 (sebelumnya Rp 3.132.700), dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800 (sebelumnya Rp 5.646.100).

    Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

    “Peraturan in mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.

    Sumber: detik.com