Landasan Hukum Dicabut MK, Pembahasan Raperda Drainase Kota Palangka Terkendala

    PALANGKA RAYA-Penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Drainase Kota Palangka Raya terkendala. Lantaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, yang menjadi acuan dasar penyusunan telah dicabut berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.

    Kepastian tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung setalah komisi yang dipimpinnya melaksanakan kaji banding disejumlah tempat di Provinsi Jawa Timur untuk mempelajari tentang produk hukum dan sistem pengelolaan drainase perkotaan.

    “DPRD Kota Palangka Raya menemukan fakta baru. Dimana 90 persen dasar hukum Raperda tentang Drainase kita, substansinya mengacu kepada UU No 7 Tahun 2004 tersebut. Ternyata setelah kaji banding di Probolinggo, terungkap jika UU itu sudah dicabut,” tukas Nenie, belum lama ini.

    Lebih lanjut Politisi PDIP itu mengungkapkan, awalnya Pemerintah Kabupaten Probolinggo, pada tahun 2015 sudah menyusun Perda Drainase yang berlandaskan kepada UU yang sama dengan Pemko Palangka Raya. Akan tetapi, imbuhnya, Perda tersebut dicabut dan diganti dengan Peraturan Bupati Probolinggo.

    Sehingga secara umum, tambahnya, Pemkab Probolinggo mengacu kepada UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dalam penyusunan Perda Drainase. “Pemkab Probolinggo berpandangan, jika tetap mengacu kepada aturan yang telah dicabut, maka konsekuensinya adalah peraturan yang dibuat berdasarkan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.

    Dengan ditemukannha fakta tersebut, rencananya DPRD Kota Palangka Raya akan melakukan konsultasi bersama mitra kerja untuk membahas kembali permasalah tersebut.

    “Dinas PUPR juga dalam waktu dekat akan berkonsultasi ke Kementerian PUPR Pusat untuk mempelajari kembali Peraturan Menteri (Permen) yang bisa menjadi landasan utama dalam menyusun Raperda pengelolaan drainase ini,” tandasnya.

    (gra/beritasampit.co.id)