Perekaman dan Penerbitan KTP-El Capai 92,22%

    Editor : Maulana Kawit

    PALANGKA RAYA – Menjelang pemilu serentak 17 April 2019 mendatang yang hanya tinggal menunggu hari. Pihak penyelenggara dan berbagai pihak lainnya. Tidak terkecuali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan upaya persiapan menghadapi pemilu yang berkualitas salah satunya menjamin tentang kepemilikan administrasi kependudukan.

    Kepala Disdukcapil Kalteng, Brigong Tom Moenandaz mengatakan bahwa melalui Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah berhasil ditetapkan kebijakan yang monumental dengan penyelenggaraan Pemilu serentak, baik Pemilu Kepala Daerah maupun Pemilu Presiden, Anggota MPR, DPD, DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

    “Oleh karena itu pada hari ini kami melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pemantauan Administrasi Kependudukan pada Pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019,” ucap Brigong di Palangka Raya, pada Selasa (19/3/2019).

    Lanjut Brigong bahwa dibidang Administrasi Kependudukan telah ditetapkan UU nomor 24 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terciptanya nomor identitas tunggal penduduk.

    “Kita berharap pemanfaatan KTP-el bagi berbagai kepentingan dalam kehidupan berkebangsaan ini dapat terus ditingkatkan” ucap Brigong.

    Sementara itu berdasarkan capaian perekaman dan penerbitan KTP el yang saat ini sudah mencapai 92,22 % dari total wajib KTP-el, maka ini merupakan kinerja yang luar bisa dari Jajaran Dukcapil Provinsi Kalteng.

    (apr/beritasampit.co.id)