Suara Gratis Anggota DPD RI?

    Opini Ditulis Oleh : Maulana Kawit

    APA ITU DPD RI? Hemm…. hemm… Iya, masih banyak orang yang tidak mengetahui apa itu Lembaga DPD, padahal lembaga ini merupakan salah satu lembaga negara yang diatur di Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

    KENAPA KITA PERLU TAU TENTANG DPD ?

    Sebab, 17 April 2019 mendatang kita akan dihadapkan pada pemilu serentak untuk memilih Presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, untuk itu kita harus tau apa yang nanti kita pilih salah satunya DPD, pasalnya tak dapat dipungkiri ketidak populeran lembaga DPD RI membuat sebagian kita bingung tentang lembaga ini.

    MENGAPA HARUS ADA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DPD-RI) ?

    DPD merupakan kepanjangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lembaga ini merupakan wadah mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antra pusat dengan daerah, secara adil dan serasi.

    Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

    Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional.

    Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.

    APA FUNGSI DPD ?

    Dari dasar pengaturan kewenangan konstitusional DPD memiliki 3 (tiga) fungsi, fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan.

    Ketiga fungsi DPD ini bersifat terbatas, karena pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut terbatas pada bidang-bidang tertentu saja yang menjadi kewenangan DPD.

    Pengaturan fungsi DPD ini pun dijabarkan dalam Pasal 223 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, yang mengatur bahwa DPD mempunyai fungsi:

    1. Pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

    2. Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;

    3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan

    4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

    KENAPA KITA HARUS IKUT MEMILIH DPD RI?

    Melihat luasnya wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) tentu dalam mengatasi permasalahan yang kompleks tersebut perlu banyak pihak selain pemerintah daerah juga perlu perwakilan ditingkat nasional dengan cara ikut memilih calon DPD RI.

    Meski banyak yang mengetahui keberadaan DPD RI, mayoritas masyarakat belum paham apa fungsi lembaga tersebut. Kebanyakan mereka tahu sebatas DPD itu senator, lain-lainnya tidak tahu.

    Akibatnya, mayoritas orang menentukan pilihan calon DPD RI dari faktor subjektifitas, seperti popularitas, kedekatan, simbol agama, misalnya memilih calon karna penampilan atau karena tidak ada pilihan asal coblos, yang terjadi adalah Suara Gratis untuk Anggota DPD RI.

    Seharusnya DPD bisa menunjukkan perannya pada warga yang telah memilih sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sebab DPD memiliki kewenangan dalam membahas, mengajukan serta melakukan pengawasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hingga pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi.

    Selain itu DPD juga memiliki kewenangan untuk ikut membahas serta mengajukan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan RUU yang berkaitan dengan RAPBN, pajak, pendidikan dan agama.

    Memilih anggota DPD berarti kita juga memilih keterwakilan kita untuk memperjuangkan kepentingan daerah ditingkat Nasional.

    SIAPA YANG BOLEH MENJADI CALON DPD?

    Setiap warga negara berhak mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI asalkan memenuhi persyaratan dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan telah ditetapkan 21 Calon Anggota DPD RI yang siap berkompetisi.

    Calon anggota DPD RI mencalonkan diri lewat jalur Independent (tanpa partai dan bukan pengurus partai) hal ini demi menjaga semangat awal terbentuknya lembaga DPD sebagai alat perjuangan mewakili seluruh rakyat yang terdapat pada daerah-daerah tersebut tanpa memandang golongan.

    TUJUH ALASAN KENAPA HARUS MEMILIH ABDUL HAFID CALON DPD RI?

    Pertama, Abdul Hafid, S.Pi merupakan satu-satunya Aktivis Pemuda yang maju di DPD RI. (lebih lengkap. Klik https://beritasampit.co.id/2018/04/26/roti-di-atas-langit/)

    Kedua, Abdul Hafid, S.Pi teruji kepemimpinanya dalam dunia organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.

    Ketiga, Abdul Hafid, S.Pi merupakan pengusaha muda sukses dan berhasil mempekerjakan kaum muda.

    Keempat, Abdul Hafid, S.Pi maju politik atas dorongan kaum muda di daerah saat memimpin sebagai ketua Karang Taruna Provinsi. Bahkan atas kinerja dalam menghidupkan kembali Karang Taruna di Kalteng mengantarkan Gubernur H. Sugianto Sabran menerima penghargaan nasional berupa Anugerah Aditya Karya Mahatva Yodha, dalam kegiatan Bulan bakti Karang Taruna (BBKT) Nasional tahun 2018.

    Penghargaan Aditya Karya Mahatva Yodha merupakan penghargaan tertinggi, diberikan pemerintah pusat kepada kepala daerah yang dianggap peduli terhadap perkembangan dan kemajuan Karang Taruna di daerah masing-masing dan dianggap berhasil dalam memajukan pemuda khususnya Karang Taruna di Kalimantan Tengah.

    Kelima, Abdul Hafid,S.Pi bukan orang partai politik dan belum pernah mencaleg. Kehadiran Abdul Hafid sebagai sosok muda membawa atmosfir politik yang berbeda ditengah ketidak percayaan masyarakat terhadap politik terutama kaum muda.

    Keenam, Abdul Hafid, S.Pi muncul dari rakyat biasa dan memberikan tampilan politik yang berbeda dengan gaya blusukan dan keliling kampung (desa) dengan jargon yang selalu ia gaungkan BANGUN DESA, KALTENG BERKAH.

    Ketujuh, Abdul Hafid, S.Pi, Membawa konsep visi dari Kalteng menuju DPD RI dalam sebuah Kata MAMBESEI (Mandiri, Merata, Berkeadilan, Sejahtera dan Integratif).

    Untuk itu pastikan Rabu, 17 April 2019 Tak ada lagi suara gratis anggota DPD RI. Cari kertas suara warna Merah akan ada nama dan foto untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) di ikuti 21 peserta dan di awali no awal 21 hingga no 41. (*)

    *Penulis merupakan aktivis muda berdomisili di Kasongan, Kabupaten Katingan.