BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Madura, Dari Tangan Tersangka Amankan 350 Gram Sabu

    Editor: A Uga Gara

    PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaliamnatan Tengah ( BNNP Kalteng) kembali berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis sabu dan ekstasi di provinsi itu dengan barang bukti savu seberat 350 gtam dan sebanyak 7 butir pil ekstasi.

    Menurut Kepala BNN Kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, keberhasilan BNNP Kalteng tersebut berawal dari penangkapan tersangka AL, seorang warga asal Madura, Jawa Timur yang hendak membawa sabu dan ektasi dari Madura menuju Sampit melalui Bandara Haji Asan Sampit, pada tanggal 6 Maret lalu.

    “Tersangka Al yang kita amankan, menggiring kita pada tersangka lain yaitu DE, MD yang masih DPO dan KT yang merupakan Pegawai Lapas Sampit,” beber Lilik yang didampingi Kepala Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariana, Rabu (20/3/2019).

    Lebih lanjut dijelaskannya, ketiga tersangka yang diamankan tersebut dari tempat berbeda dan dari tangangan para tersangka diamankan uang sebesar Rp 9 juta yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut.

    “Para tersangka ini adalah pemain lama dan residivis. Mereka sudah melakukan pengiriman sebanyak dua kali untuk Kalteng,” jelasnya.

    Dia menambahkan, terkait pegawai Lapas yang tertangkap sudah dilakukan pemeriksaan terkait jaringan di Lapas. “Namun belum kita temukan keterkaitan ada oknum yang lain yang tetlibat,” tutupnya.

    (aul/berita sampit.co.id)