Jalan-jalan Berujung Pencurian hingga Jadi Bulanan Warga

    SAMPIT – Tersangka Afrima Ahdi Irawan (25) dan Ruziannur (28) yang merupakan warga Jalan H Imran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur Arie Kusumawati SH pada, Rabu (20/3/2019).

    Kedua pemuda itu yang diduga mencuri papan ulin jembatan di Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang itu diperiksa setelah pelimpahkan tahap II.

    Kepada Arie Kusumawati SH, kedua tersangka ini mengaku awal mula melakukan aksi pencurian papan kayu ulin tersebut ketika keduanya melewati jalan poros Desa Eka Bahurui.

    “Kami awalnya jalan-jalan biasa saja, melihat jembatan di Desa Eka Bahurui itu langsung muncul niat kami untuk mencongkel papan ulin itu dengan palu yang ada di dalam pick up,” kata tersangka Afrima Ahdi Irawan.

    Mendengarkan pengakuan dari tersangka, JPU itu pun mempertanyakan kenapa bisa ada palu didalam pik up bernomor polisi KH 8197 FE yang diakui merupakan milik tersangka Afrima. Dan pik up itu dalam sehari-hari digunakan untuk apa?

    “Kok bisa tiba-tiba ada palu di pik up itu, apa jangan-jangan kalian sudah merencanakan aksi pencurian papan ulin itu,” tanya Arie Kusumawati.

    Tersangka Afrima menjawab mobil tersebut adalah milik orang tuanya yang digunakan untuk mengantar kayu pesanan konsumen. Karena orang tuanya memiliki usaha meubel.

    Sementara itu saat melakukan aksi itu, keduanya ketahuan oleh warga setempat hingga akhirnya tersangka Ruziannur menjadi bulanan warga yang geram karena sudah sering kehilangan seng pagar dan papan kayu jembatan di Desa Eka Bahurui itu.

    “Saya ketangkap basah oleh warga dan pukul menggunakan tangan kosong sampai telinga saya sobek, sementara Afrima berhasil kabur sebelum akhirnya mereka ditangkap,” ngaku Ruziannur.

    (im/beritasampit.co.id)