Sabu Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan

    Editor: Akhiruddin

    SAMPIT – Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ratusan gram senilai ratusan juta rupiah.

    “Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 223,65 gram seharga Rp 447.3.00.000,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel, Rabu (20/3/2019).

    Barang bukti sabu tersebut menurut Mohammad Rommel adalah barang bukti yang diamankan dari tangan empat orang tersangka. Yakni Sidik, Timotius Randy alias Ingus, Ruspandi alias Pandi dan Ahmat Musayaffa alias Safa.

    Selain narkotika jenis sabu, dalam kegiatan pemusnahan tersebut pihak Polres Kabupaten Kotawaringin Timur juga memusnahkan narkotika jenis pil ekstasi (Inex), sebanyak lima butir dengan berat bersih 1,37 gram.

    “Tadi ada pil ekstasi (Inex), juga yang kami musnahkan. Barang haram itu memiliki ekstimasi nilai sebesar Rp20 juta, pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara direndam dengan larutan vixal pembersih wc dengan air lalu dibuang kedalam saluran irigasi,” sebut Kapolres yang akrab disapa Rommel itu. (im/beritasampit.co.id).