Tiga Budak Sabu Kembali Mendekam Dipenjara, Berikut Namanya?

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Tim Cobra nama lain Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Kabupaten Kotawaringin Timur kembali berhasil meringkus tiga warga Sampit lantaran terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

    “Kemarin kami mengamankan tiga orang tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu. Ketiga orang tersebut kami amankan di lokasi yang berbeda, namun di hari yang sama,” ucap pejabat sementara (Pjs) Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Rabu (20/3/2019).

    Dijelaskan Iptu Arasi, proses penangkapan berawal ketika pihaknya melakulan pengintai terhadap seorang yang di curigai memiliki narkoba jenis sabu, akhirnya setelah yakin pihaknya mengamankan Maman Faturrahman (46) di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

    Setelah itu, pihaknya mengamankan Ade Safitri (33), di gang Said, Jalan Iskandar, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Dan selanjutnya Muhammad Yanto (43), di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah.

    “Ketiga orang tersangka ini kami amankan di lokasi yang berbeda, dari ketiga tersangka ini kami amankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 6,23 gram,” kata Iptu Arasi.

    Kini ketiga orang tersangka ini telah diamankan ke Mapolres Kabupaten Kotawaringin Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

    (im/beritasampit.co.id).