Astaga! Oknum Mahasiswa Miliki Sabu Diamankan di Depan Gerbang Barak

    Editor: Irfan

    PANGKALAN BUN – Seorang oknum mahasiswa berinisial HT (24) diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket. Sehingga pada, Selasa (19/3/2019) malam lalu digelandang ke Polres Kotawaringin Barat.

    “Adapun tempat kejadian pertama (TKP) nya di depan gerbang sebuah barakan yang beralamat di Jalan H Asmar Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel sekitar Pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasat Narkoba Iptu Triyono Raharja saat dibincangi beritasampit.co.id, Kamis (21/3/2019).

    Lanjut dia, kronologis penangkapan setelah dilakukan setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan seseorang untuk transaksi sabu.

    Kemudian sekitar jam 22.00 Wib kala itu, pihaknya bersama anggota mengamankan terlapor di depan gerbang barakan. Dalam penggeledahan badan terlapor ditemukan 1 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 0,49 gram dengan di bungkus selembar kertas warna pink yang mana barang tersebut dilempar oleh terlapor sekitar 1 meter dari terlapor.

    “Kemudian juga diamankan 5 lembar plastik klip kosong, 1 buah Handpone merk xiomi, 1 unit sepeda motor merk Yamah V-Xion dengan Nopol KH 2403 WI, yang mana barang-barang tersebut diakui milik terlapor. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

    Tambah Triyono, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (man/beritasampit.co.id)