Gaji Honorer Diterima Triwulan, Ini Reaksi DPRD Gunung Mas

    Editor: Akhiruddin

    KUALA KURUN – Pola penggajian Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun Guru Tidak Tetap (GTT) yang bekerja untuk Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih menggunakan sistem pembayaran tiga bulan sekali atau triwulan.

    “Baik dibayar satu bulan atau triwulan sekali, sebenarnya jumlah gaji yang diterima tetap sama. Namun mereka (PTT/GTT, Red) menghendaki agar polanya dirubah menjadi penggajian bulanan,” ujar anggota DPRD Gunung Mas, Iswan B. Guna, Kamis (21/3/2019).

    Aspirasi agar pola pembayaran gaji itu dirubah lantaran para PTT dan GTT merasa bahwa penggajian tiga bulan sekali cukup memberatkan. Mengingat gaji tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perut sehari-hari.

    “Hal seperti ini yang harus menjadi perhatian kita bersama. Kami akan terus berjuang hingga akhirnya PTT dan GTT bisa menerima haknya mendapat pembayaran gaji tiap bulan,” janjinya.

    Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, hal yang mungkin dianggap sepele oleh sebagian kalangan tersebut sebenarnya sangat penting bagi PTT maupun GTT.

    “Melalui pola gaji bulanan, mereka berharap bisa lebih nyaman mengatur keperluan rumah tangganya. Sebab mereka tidak perlu menunggu tiga bulan untuk membayar kredit dan lain-lain setiap bulannya,” tukas Iswan. (adn/beritasampit.co.id)