Bawa Sabu Berasal dari Seseorang dalam Rutan Banjarmasin, Kok Bisa?

    KUALA KAPUAS – Tersangka F (34), warga Jalan Veteran, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel telah diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Jumat (22/3/2019) dini hari.

    Ia diamankan lantaran diduga membawa sabu seberat 10,91 gram. Kini pria tersebut telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.

    Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka kurir sabu itu diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut berasal dari Banjarmasin.

    “Sabu tersebut berasal dari Banjarmasin untuk dibawa ke Kabupaten Kapuas,” ujar Suherman di ruang kerjanya.

    Lebih jauh dia menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka F, barang tersebut dari seseorang yang berada dalam Rumah Tahanan Teluk Dalam, Kota Banjarmasin.

    “Dari keterangan tersangka, barang tersebut dari seseorang dalam Rutan Teluk Dalam Banjarmasin. Terkait ini, kami akan berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Banjarmasin,” ucap Suherman.

    Selain itu, tambah Kasatresnarkoba ini, pihaknya juga akan mendalami siapa pemesan sabu tersebut.

    (irfan/beritasampit.co.id)