Hati-Hati ! Potong Sapi Betina di Gunung Mas bisa Berurusan dengan Hukum

    Editor: Akhiruddin

    KUALA KURUN – Kini menyembelih ternak ruminansia atau hewan bemamah biak sembarangan bisa membawa masyarakat berurusan dengan hukum. Penyembelihan ini utamanya pada sapi atau kerbau betina produktif.

    Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Gunung Mas, drh. Yuliana Elisabet mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan guna mendukung percepatan peningkatan populasi ternak ruminansia, khususnya sapi dan kerbau. Meskipun begitu, masih ada pengecualian.

    “Terdapat tiga syarat yang musti dipenuhi, seperti ternak betinanya mengalami gangguan alat reproduksi atau disebut mandul. Namun harus melalui metode pemeriksaan oleh petugas,” ungkapnya, Jumat (22/3/2019).

    Jika benar, maka selanjutnya akan dikeluarkan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).

    Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan.

    “Karena tidak semua hewan ternak betina muda adalah betina produktif, dan tidak pula ternak betina tua yang tidak produktif. Maka pemeriksaan status reproduksi oleh dokter hewan adalah hal yang wajib dilakukan untuk menentukan status reproduksi ternak,” sebutnya.

    Sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan antemortem di rumah potong hewan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan maksimal 24 jam sebelum ternak tersebut dipotong.

    “Syarat selanjutnya, yaitu bisa ternak betina produktif bisa dipotong paksa apabila mengalami kecelakaan yang menyebabkan ternak cacat dan sejenisnya,” ujar Yuliana.

    Pengecualian ketiga, yaitu ternak sapi atau kerbau betina memang sudah tidak produktif lagi karena faktor usia yang terlalu tua atau dinyatakan apkir,” pungkasnya. (adn/beritasampit.co.id)