Penjagal Sapi Betina Produktif Bisa Diancam Penjara hingga Denda Rp 300 Juta

    Editor : Maulana Kawit

    KUALA KURUN – Pelaku pemotongan ternak ruminansia atau pemamah biak besar betina produktif, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp 100 juta sampai Rp 300 juta rupiah.

    Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Gunung Mas, drh. Yuliana Elisabet mengatakan, sanksi pidana kepada pemotong ternak ruminansia besar betina produktif itu merupakan tindak lanjut kerja sama pengendalian pemotongan betina produktif antara Ditjen PKH dengan Baharkam Polri pada tahun 2017 lalu.

    “Aturan ini tidak hanya berlaku di Gunung Mas saja, tapi di kabupaten lain se Provinsi Kalteng juga sama. Kalau terkait penindakan terhadap pelanggar, mungkin kita sebatas memberikan pembinaan berupa sosialisasi,” katanya, Jumat (22/3/2019).

    Tidak dapat dipungkiri, jika di daerahnya masih ditemukan kasus pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif, terutama di rumah potong hewan.

    “Saat kami tanya kenapa potong sapi betina produktif, lalu mereka (penjagal, Red) menjawab bahwa tidak bisa melarang peternak/petani yang mau menjual sapi-sapinya kepada mereka,” tukasnya.

    Menurutnya, pelarangan memotong sapi betina produktif tersebut penting untuk diketahui masyarakat. Pasalnya, ternak betina merupakan sumber populasi ke depan.

    “Karena sapinya masih berpotensi untuk bunting kembali, jika ternak yang masih produktif dipotong maka akan mengurangi jumlah populasi,” jelas Yuliana.

    (adn/beritasampit.co.id)