Polres Kapuas Bekuk Pembawa Sabu Asal Banjarmasin di Hampatung

    KUALA KAPUAS – Satuan Reserese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang kurir sabu di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Jumat (22/3/2019) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

    Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman menerangkan, bahwa kurir sabu yang pihaknya amankam itu berinisial F (34), warga Jalan Veteran, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel.

    Penangkapan terhadap tersangka berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu dari Banjarmasin menuju Kabupaten Kapuas.

    “Dengan itu kami pun melakukan penyelidikandan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka kita amankam tiga paket besar yang diduga berisi sabu seberat 10,91 gram dan juga sepeda motor Honda Scopy warna putih hitam dengan nomor polisi DA 6985 AFK,” ungkap Suherman kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2019).

    Lanjut Kasatresnarkoba ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nonor 35 th 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman pidanya paling rendah 6 tahun dan paling tinggi seumur hidup,” terang Suherman.

    (irfan/beritasampit.co.id)